Bagikan:

JAKARTA - Warga yang tinggal di lahan bekas pemakaman Tionghoa di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, menyatakan penolakannya untuk direlokasi Pemprov DKI ke rumah susun.

Banyak dari mereka mengaku bingung karena belum mendapat kepastian soal dasar penertiban maupun rencana relokasi. Warga juga mengaku bingung dengan kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Pemkot Jakarta Timur beberapa waktu lalu karena lebih menyerupai pendataan relokasi dibanding forum penyampaian aspirasi.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono memahami keresahan warga Kampung Ujung yang merasa terusir karena telah mendirikan bangunan dan menetap puluhan tahun di lahan tersebut berdasarkan izin lisan dari pihak yayasan yang mengelola pemakaman.

Mujiyonomenilai langkah pemerintah untuk menertibkan warga tidak bisa dilakukan tanpa kejelasan legalitas lahan. Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Pemprov DKI menunjukkan dokumen kepemilikan sebelum melanjutkan proses penertiban.

"Dokumen, seperti sertifikat atau Berita Acara Serah Terima (BAST) perlu disampaikan kepada warga agar memiliki kepastian hukum," kata Mujiyono di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 11 Desember.

Mujiyono juga menekankan bahwa wacana relokasi tidak dapat dijalankan sebelum lokasi baru ditetapkan secara resmi. Termasuk jika pemerintah berencana memindahkan warga ke rumah susun dan memberikan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Oleh karena itu, Mujiyono menilai pemerintah harus mengedepankan dialog terbuka dengan warga, bukan pendekatan pemaksaan.

Selain itu, mengingat banyak warga yang menolak relokasi karena alasan ekonomi, Pemprov harus menyiapkan jaminan perlindungan sosial. Mujiyono menyebut perlindungan tersebut penting untuk memastikan warga tidak kehilangan tempat tinggal begitu saja.

"Jaminan itu berupa bantuan sewa tempat tinggal sementara hingga pendampingan sosial dari Dinas Sosial," tutur Mujiyono.

Berdasarkan data hasil penghimpunan Pemkot Jakarta Timur, di lahan pemakaman Kebon Nanas terdapat 280 keluarga dengan 517 warga. Warga mulai menempati lahan TPU Kebon Nanas sejak tahun 1980-an dan jumlahnya meningkat sejak tahun 1997 karena penggusuran.

Rencana relokasi warga dari lahan TPU Kebon Nanas ke rusunawa oleh Pemprov DKI dilakukan sebagai upaya perluasan dan pengembalian fungsi lahan pemakaman di Jakarta.

Saat ini, Jakarta memiliki 80 TPU yang tersebar di 5 kota. Sayangnya, 69 TPU telah penuh dan hanya menerima pelayanan makam tumpang. Dengan begitu, perluasan TPU Menteng Pulo 2 akan digunakan untuk pembukaan lahan 1.300 petak makam baru.

Sebanyak 11 TPU di Jakarta masih menerima pemakaman baru. Namun, semakin lama lahan yang tersedia semakin terbatas. Pemprov DKI memprediksi Jakarta tak lagi memiliki lahan makam pada 3 tahun ke depan jika tak ada perluasan.