JAKARTA - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyoroti munculnya perbedaan penjelasan di lingkungan TNI terkait isu status siaga 1 yang belakangan ramai diberitakan. Menurutnya, komunikasi internal dan penyampaian informasi kepada publik perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan TB Hasanuddin menanggapi surat telegram panglima TNI terkait status siaga 1 yang dibantah Kepala Satuan Angkatan Darat (KSAD).
“Kalau memang ada perbedaan penjelasan seperti yang muncul di publik, sebaiknya koordinasi di internal TNI diperbaiki. Jangan sampai informasi yang keluar justru membingungkan rakyat,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Senin, 9 Maret.
TB Hasanuddin menilai, penting bagi TNI untuk memberikan penjelasan yang jelas, terkoordinasi, dan transparan kepada publik. Menurutnya, isu yang berkaitan dengan kesiapsiagaan militer sering kali sensitif dan mudah menimbulkan spekulasi jika tidak dijelaskan dengan baik.
“Karena itu saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” kata TB Hasanuddin.
Mayor Jenderal Purnawirawan TNI itu mengatakan, status siaga di lingkungan TNI pada dasarnya merupakan mekanisme standar kesiapan prajurit, yang dapat diberlakukan untuk berbagai kepentingan, baik latihan maupun antisipasi terhadap kemungkinan penugasan. TB Hasanuddin menyebut, ada tiga tingkat kesiapan yaitu Siaga Tiga, Siaga Dua, dan Siaga Satu.
"Siaga Tiga merupakan kondisi yang masih relatif normal. Dalam kondisi ini kegiatan satuan berjalan seperti biasa tanpa adanya konsentrasi pasukan secara khusus. Sementara, Siaga Dua menunjukkan tingkat kesiapan yang lebih tinggi. Biasanya sebagian kekuatan sudah dalam kondisi standby, sedangkan sebagian lainnya tetap menjalankan kegiatan rutin," jelasnya.
"Adapun Siaga Satu merupakan tingkat kesiapan tertinggi. Pada kondisi ini seluruh pasukan telah berkonsentrasi, alutsista sudah disiapkan, serta logistik perorangan telah dipersiapkan.Umumnya prajurit menyiapkan bekal pokok dan logistik personel untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari sehingga pasukan siap digerakkan kapan pun sesuai perintah komando," lanjutnya.
TB Hasanuddin menegaskan siaga TNI tidak memerlukan persetujuan ataupun konsultasi dengan DPR, karena status siaga hanya berkaitan dengan tingkat kesiapan prajurit.
BACA JUGA:
"Namun, apabila kesiapan tersebut akan digunakan untuk operasi militer perang (OMP) atau operasi militer selain perang (OMSP) tertentu, maka penggunaannya harus mendapat persetujuan DPR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025 (hasil revisi UU nomor 34 tahun 2004)," kata TB Hasanuddin.
Sebelumnya, beredar surat telegram yang menginstruksikan jajaran TNI untuk berada pada status siaga 1. Informasi itu disebut berkaitan dengan perkembangan situasi konflik di Timur Tengah serta pertimbangan pimpinan TNI terhadap kondisi keamanan nasional.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan instruksi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kesiapsiagaan operasional TNI sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
Menurutnya, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, sehingga TNI harus memiliki tingkat kesiapan operasional yang tinggi.
Namun saat dikonfirmasi awak media, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak justru menyatakan tidak ada surat telegram Panglima TNI terkait status siaga tersebut.