Bagikan:

JAKARTA - Longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, menewaskan empat orang pada Minggu, 8 Maret sekitar pukul 14.30 WIB.

Peristiwa ini memicu sorotan pemerintah pusat terhadap sistem pengelolaan sampah di Jakarta yang dinilai bermasalah.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut tragedi tersebut sebagai peringatan serius bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah.

Menurut Hanif, metode open dumping yang masih digunakan di lokasi itu tidak lagi bisa dipertahankan karena berpotensi membahayakan keselamatan warga maupun petugas.

"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," kata Hanif, Senin, 9 Maret.

Kementerian Lingkungan Hidup kini memulai penyidikan menyeluruh terkait insiden tersebut. Penegakan hukum juga disiapkan untuk memastikan tidak ada lagi kelalaian dalam pengelolaan sampah yang berujung korban jiwa.

Hanif menilai kondisi TPST Bantargebang saat ini mencerminkan persoalan besar dalam sistem pengelolaan sampah ibu kota. Selama lebih dari tiga dekade, kawasan itu menampung beban sampah yang terus bertambah.

Menteri Hanif menegaskan bahwa Bantargebang adalah ‘fenomena gunung es’ kegagalan kelola sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun.

Penggunaan metode open dumping di TPST Bantargebang juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sistem tersebut dianggap tidak lagi mampu mengurangi risiko bahaya bagi masyarakat sekitar.

Tragedi di Bantargebang bukan yang pertama kali terjadi. Sejumlah insiden serupa pernah tercatat dalam sejarah pengelolaan sampah di kawasan itu.

Pada 2003, longsor sampah menimpa kawasan permukiman warga. Tiga tahun kemudian, runtuhnya Zona 3 TPST Bantargebang juga menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.

Insiden terbaru terjadi pada Januari 2026 ketika landasan di area TPST amblas dan menyeret tiga truk pengangkut sampah ke dasar sungai. Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan adanya risiko serius akibat beban sampah yang terus meningkat di lokasi tersebut.

Pemerintah menyatakan akan menindak pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan kelalaian dalam pengelolaan fasilitas tersebut. Penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman pidana bagi pelanggaran yang menyebabkan kematian dapat berupa hukuman penjara 5 hingga 10 tahun serta denda antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

KLH/BPLH sebelumnya juga telah mengingatkan tingginya risiko pengelolaan sampah di sejumlah lokasi. Pada 2 Maret 2026, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap beberapa fasilitas pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantargebang.

Saat ini pemerintah memprioritaskan proses evakuasi korban sekaligus memulai penyelidikan menyeluruh atas insiden longsor tersebut.

Sebagai langkah jangka panjang, TPST Bantargebang direncanakan difokuskan untuk menangani sampah anorganik. Penguatan sistem pemilahan sampah dari sumber serta optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan juga disiapkan untuk meningkatkan kapasitas pengolahan sampah Jakarta hingga 8.000 ton per hari.

Diketahui dari data sementara, longsor sampah di TPST Bantargebang menyebabkan empat orang warga meninggal dunia, empat orang sopir dump truck mengalami luka-luka, dan lima orang lainnya masih dalam pencarian.