JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pemerintah akan mengusut peristiwa longsor gunungan sampah di Zona IV Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Insiden yang terjadi pada Minggu, 8 Maret itu menewaskan tujuh orang.
Hanif mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menelusuri penyebab longsor yang menimbulkan korban jiwa tersebut.
"Jadi, Bantargebang kemarin telah kita lakukan olah TKP atas kejadian bencana kemanusiaan ini dengan meninggalnya tujuh warga kita," kata Hanif di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, 11 Maret.
Menurut Hanif, peristiwa tersebut tidak hanya dilihat sebagai bencana, tetapi juga akan ditelusuri dari aspek tanggung jawab hukum. Ia menyebut pengelola TPST Bantargebang memiliki kewajiban yang diatur dalam sejumlah regulasi terkait pengelolaan lingkungan hidup dan sampah.
"Ini sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, epadanya ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Juga pada Undang-Undang 18 Tahun 2008 juga ada tanggung jawab hukum yang harus ditanganinya," ucapnya.
Hanif menyampaikan proses penyidikan tengah dipercepat untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Penetapan tersangka disebut akan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti selesai.
"Mudah-mudahan dalam seminggu-minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kita semua, juga menjadikan titik pembelajaran di dalam rangka penanganan sampah," tuturnya.
Kementerian Lingkungan Hidup juga mendampingi aparat kepolisian sebagai penegak hukum dalam melakukan olah TKP dan pengumpulan data di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur.
BACA JUGA:
Hanif juga menyinggung praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka yang sebenarnya telah dilarang dalam regulasi pengelolaan sampah nasional.
"Sebenarnya, maka pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut," tutur Hanif.
Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebenarnya memberi batas waktu lima tahun sejak aturan tersebut diundangkan untuk mengakhiri praktik open dumping di tempat pembuangan akhir.