Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 9 Maret. Dia diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.

“Saat ini kan yang didalami terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh bupati dan dari beberapa pihak swasta sebagai pelaksana proyek, ya, dalam konstruksi suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam, 10 Maret.

Meski begitu, Budi belum menjelaskan lebih lanjut soal konstruksi perkara yang menjerat Fikri. Dia hanya menyebut kepala daerah tersebut ditetapkan bersama empat tersangka lainnya.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui forum ekspose atau gelar perkara di tingkat kedeputian dan eksekusi bersama pimpinan. “Di mana lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” tegas Budi.

“Detailnya itu terkait dengan proyek-proyek yang mana saja, kami akan sampaikan secara lengkap nanti di konferensi pers,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan lima orang sebagai tersangka usai gelaran operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dia terjaring bersama 13 orang dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan bersama 9 orang lainnya.

Adapun setelah OTT dilakukan, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menetapkan status para pihak yang diamankan sesuai aturan perundangan. Pengumuman tersangka maupun konstruksi perkara akan disampaikan melalui konferensi pers.