JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Bupati nonaktif Rejang Lebong M. Fikri Thobari, Intan Larasita pada hari ini. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap ijon proyek yang menjerat suaminya.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 6 April.
Belum dirinci materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Tapi, Intan disebut Budi belum memenuhi panggilan penyidik hingga sore ini.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu pada Senin, 9 Maret. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari; Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka diduga menerima suap ijon proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) untuk kebutuhan lebaran.
Fikri Thobari bersama Harry selaku penerima suap disangka melannggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara selaku pemberi, Irsyad, Edi, dan Youki disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.