Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong periode 2025-2026 pada Selasa, 10 Maret. Dia diduga menerima suap ijon proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) untuk kebutuhan lebaran.

Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan konstruksi perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 9 Maret.

Selain Muhammad Fikri, KPK turut menetapkan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi. Proyek di dinas tersebut mencapai Rp 91,13 miliar.

“MFT mengirimkannya via chat WA kepada BDA. Permintaan sejumlah fee atau ijon kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret.

Adapun permintaan ini, sambung Asep, bermula pada Februari 2026 saat Fikri dan Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP bertemu B. Daditama atau yang berinisial BDA selaku swasta di rumah dinasnya.

“Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026,” ungkap dia.

“Termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” sambung Asep yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Setelah pengaturan dilakukan, Fikri kemudian menuliskan kode inisial rekanan dalam lembar Rekap Pekerjaan Fisik pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026.

Peristiwa ini kemudian diduga awal dari mens rea atau antara Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko dengan rekanan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong tersebut.

Tiga rekanan itu adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi).

Sebab, setelah penunjukkan langsung tersebut diduga terjadi penyerahan awal atas fee atau ijon proyek berupa uang dari ketiganya kepada Bupati Fikri melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta.

Asep memerinci pemberian pertama dilakukan pada 26 Februari 2026. Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp9,8 miliar melalui Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko.

Pemberian kedua dilakukan pada 6 Maret 2026 oleh Irsyad Satria Budiman dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta atau setara 13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar. Penyerahan dilakukan melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPRPKP.

Terakhir, pemberian dilakukan Yoiko Yusdiantoro dari CV AA menyerahkan Rp250 juta atau setara 2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar. Penerimaanya dilakukan oleh Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPRPK.

Lebih lanjut, Asep menyebut uang ijon untuk kebutuhan lebaran diberikan dalam sebuah tas berwarna hitam dan dibungkus plastik. Akibat perbuatannya lima tersangka, termasuk M. Fikri kini sudah ditahan di Rutan KPK.

Fikri Thobari bersama Harry selaku penerima suap disangka melannggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sementara selaku pemberi, Irsyad, Edi, dan Youki disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.