JAKARTA - Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari kini menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 9 Maret.
“Iya (sudah dilakukan penahanan terhadap Bupati Rejang Lebong, red),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret.
Asep mengatakan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap sembilan orang di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Fikri dijebloskan ke Rutan KPK sejak Rabu dini hari, 11 Maret.
“Jadi kemarin tertangkap tangannya yang bersangkutan kemudian dibawa ke sini dan tentunya semalam itu berproses,” ungkap dia.
“Nah 1x24 jam kami harus menentukan statusnya seperti apa dan ditentukanlah sebelum 1x24 jam semalam itu yang bersangkutan sebagai tersangka,” sambung Asep yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fikri bersama empat orang lainnya jadi tersangka terkait kasus suap ijon proyek. Dugaannya ada penerimaan uang dari pihak swasta.
“Saat ini kan yang didalami terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh bupati dan dari beberapa pihak swasta sebagai pelaksana proyek, ya, dalam konstruksi suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam, 10 Maret.
BACA JUGA:
Meski begitu, Budi belum menjelaskan lebih lanjut soal konstruksi perkara yang menjerat Fikri. Ia hanya bilang penetapan tersangka dilakukan melalui forum ekspose atau gelar perkara di tingkat kedeputian dan eksekusi bersama pimpinan.
“Di mana lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” tegas Budi.
“Detailnya itu terkait dengan proyek-proyek yang mana saja, kami akan sampaikan secara lengkap nanti di konferensi pers,” sambung dia.