Bagikan:

SIGI - Kepolisian Resor Polres Sigi, Kabupaten Sigi, menangkap seorang pria yang diduga melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sigi Siti Elminawati mengatakan pelaku berinisial S (42) merupakan paman korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka. Untuk pelaku sudah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Siti saat dihubungi awak media di Sigi, Antara, Minggu, 8 Maret.

Ia menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Siti menuturkan peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2025.

“Kasus pelecehan tersebut terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2025 dan saat ini masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Korban dalam kasus tersebut diketahui masih berusia 12 tahun. Menurut dia, proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban.

“Proses penanganan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban,” ucap Siti.

Sementara itu, berdasarkan data kepolisian, sepanjang 2025 terdapat 18 kasus pencabulan di wilayah tersebut dengan mayoritas korban merupakan anak dan perempuan.

Ia menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas setiap kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak.

“Polres Sigi berkomitmen menindak tegas pelaku yang melibatkan anak sebagai korban,” kata dia.