Bagikan:

JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Namun, pengesahan aturan ini memunculkan catatan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Koalisi Jakarta Sehat menyoroti adanya perbedaan substansi antara naskah Rancangan Perda hasil Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 23 Desember 2025 dengan Perda yang diundangkan sepekan kemudian.

Sekretaris Jenderal Komite Nasional Pengendalian Tembakau sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai, perubahan substansi setelah sidang paripurna perlu dijelaskan secara terbuka.

Sebab, menurut dia, sidang paripurna merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Karena itu, perubahan setelah forum tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan prosedural.

"Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini cacat prosedur karena mengubah hasil Sidang Paripurna DPRD yang merupakan pengambilan keputusan tertinggi dalam pembentukan peraturan perundangan," kata Tulus Abadi dalam keterangannya, Minggu, 15 Februari.

Salah satu perubahan yang disorot berada pada Pasal 17 ayat (6). Dalam naskah Rancangan Perda hasil paripurna, ketentuan itu memuat larangan penyelenggaraan reklame rokok di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Namun, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025 yang telah diundangkan, bunyi pasal tersebut berubah menjadi larangan mengiklankan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial berbasis digital sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat penambahan Pasal 17 ayat (7) yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan larangan memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Gubernur.

Perubahan ini juga berdampak pada sanksi administratif. Dalam Rancangan Perda hasil paripurna, Pasal 18 ayat (6) mengatur denda Rp10 juta bagi pihak yang memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk rokok di tempat umum. Ketentuan tersebut tidak tercantum dalam Perda yang telah diundangkan.

Begitu pula Pasal 18 ayat (8) yang sebelumnya memuat sanksi denda Rp100 juta bagi penyelenggara reklame rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta, kini tidak lagi dimuat dalam aturan final.

Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto.

Dia menyoroti dihapusnya sanksi administratif atas larangan memajang produk rokok di tempat penjualan.

"Dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok ini, ayat larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan masih ada, namun sanksinya dihapus. Artinya ayat larangan memajang tersebut dilemahkan," ujarnya.

Manik Marganamahendra dari Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) juga mempertanyakan arah kebijakan dalam Perda tersebut.

"Perda KTR ini mengindikasikan intervensi kuat pihak lain selama 14 tahun Jakarta tanpa Perda KTR hingga hari ini. Jakarta seharusnya menjadi barometer nasional, Perda baru ini tidak menunjukan itikad untuk lebih ketat mengatur iklan, promosi dan sponsorship rokok di Jakarta. Jangan sampai kesehatan warga digadaikan untuk berkompromi dengan industri rokok," ungkapnya.

Sementara itu, Yun Indriaty dari Smokefree Jakarta menekankan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam proses legislasi.

"Jika hasil paripurna bisa diubah secara sepihak, ini akan menjadi preseden buruk, yang di kemudian hari orang akan beranggapan bahwa pihak manapun bisa mengubah peraturan perundangan sesuai kepentingannya walaupun telah disepakati di sidang paripurna," tutur Yun Indriaty.