JAKARTA - Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS) meminta agar Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta tidak lagi memuat larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan pemajangan produk rokok di titik penjualan.
Permintaan ini disampaikan menyusul pembahasan Raperda KTR dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 23 Desember pekan lalu.
Sekretaris Umum INKOPPAS Andrian Lamemuhar menilai, dua ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan dampak langsung terhadap pendapatan pedagang pasar dan pedagang kecil.
Menurutnya, larangan tersebut justru akan mempersempit ruang usaha pedagang yang selama ini bergantung pada penjualan rokok sebagai salah satu komoditas.
"Jangan sampai Perda KTR yang disahkan jadi peraturan yang konyol. Jika tetap ada larangan penjualan dan larangan pemajangan sama saja dengan membebani dan mengurangi pendapatan pedagang pasar, juga pedagang kolontong. Larangan-larangan tersebut efeknya akan terasa langsung pada ekonomi pedagang karena pasti mengurangi penghasilan," kata Andrian kepada wartawan, Senin, 29 Desember.
INKOPPAS juga menyoroti potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal jika larangan pemajangan tetap dipertahankan. Menurut Andrian, pembatasan tersebut justru membuka ruang transaksi yang tidak transparan di tingkat konsumen maupun pedagang.
"Jika larangan pemajangan ini tetap dipaksakan di Perda KTR, yang dirugikan adalah negara karena rokok ilegal akhirnya tidak perlu dijual lagi secara sembunyi-sembunyi. Efeknya lebih berbahaya," ujar Andrian.
Ranperda KTR DKI Jakarta sendiri telah melalui proses fasilitasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri). Hasil fasilitasi tersebut bersifat terbuka dan memuat sejumlah arahan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah.
Dalam dokumen fasilitasi itu, Ditjen Otda Kemendagri antara lain merekomendasikan penghapusan pasal larangan pemajangan rokok serta penetapan pengecualian kawasan tanpa rokok bagi pasar dan tempat umum lain yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.
Rekomendasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan rancangan perda sebelum ditetapkan dan diundangkan.
Andrian berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta mempertimbangkan hasil fasilitasi tersebut secara serius. Ia menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya berorientasi pada pengaturan, tetapi juga memperhitungkan keberlangsungan ekonomi pedagang pasar.
"Sekali lagi, jangan sampai lahir Perda KTR yang mempersulit pedagang pasar. Jika sampai pendapatan pedagang kurang, kami tidak bisa membayar retribusi dan nafkah keluarga tidak terpenuhi," tegasnya.