JAKARTA - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyoroti Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta yang telah disepakati dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025.
Hippindo menilai sejumlah ketentuan dalam raperda tersebut berpotensi berdampak pada keberlangsungan usaha ritel modern.
Ketua Umum Hippindo Budiharjo Iduansjah meminta pembuat kebijakan mempertimbangkan aspek ekonomi dan ekosistem usaha sebelum raperda tersebut disahkan. Ia menilai kebijakan kawasan tanpa rokok tidak boleh berujung pada pembatasan berlebihan yang merugikan pedagang dan pelaku usaha.
"Harus benar-benar dipertimbangkan, jangan sampai yang namanya kawasan tanpa rokok merugikan pedagang, pelaku usaha ritel, dan ekosistem usaha di dalamnya. Itu yang harus benar-benar dipikirkan. Termasuk di dalamnya terkait larangan penjualan dan larangan pemajangan," kata ujar Budiharjo kepada wartawan, Selasa, 30 Desember.
Budiharjo juga menyinggung hasil fasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda KTR. Menurutnya, rekomendasi tersebut seharusnya menjadi rujukan dalam penyempurnaan aturan.
Ia menyebut, hasil fasilitasi Kemendagri yang dapat diakses publik merekomendasikan penghapusan pasal larangan pemajangan rokok karena tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, larangan menjual dan/atau membeli rokok di tempat umum dikecualikan bagi lokasi yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.
Hippindo menilai penerapan Raperda KTR secara eksesif dan restriktif justru berisiko sulit diimplementasikan di lapangan. Bahkan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memunculkan persoalan baru.
Menurut Budiharjo, pembatasan penjualan dan pemajangan rokok berisiko mendorong peredaran rokok ilegal. Ia menilai fokus kebijakan seharusnya diarahkan pada penindakan terhadap produk ilegal.
"Seharusnya fokus ke yang ilegal itu aja. Energi dan effort diarahkan ke pemberantasan rokok ilegal. Seperti arahan Menkeu, jika belum ada solusi untuk menerap tenaga kerja maupun pemasukan penerimaan, jangan buat peraturan yang melarang," tegasnya.
Ia juga menekankan agar pelaku usaha tidak dibebani dengan aturan yang dinilai membingungkan. Budiharjo menyebut, pelaku ritel telah menjalankan kewajiban untuk tidak menjual rokok kepada anak-anak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai pelaku usaha dibuat bingung dengan situasi yang ada. Yang terpenting bagaimana komitmen dan implementasi untuk tidak menjual rokok pada anak dan kami sudah melaksanakan ini. Kami pelaku usaha ritel sudah mematuhi semua peraturan yang ada," lanjut Budiharjo.
Saat ini, Hippindo menaungi 203 ritel modern dengan jumlah tenaga kerja mencapai sekitar 800 ribu orang. Menurutnya, sektor ritel memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian, terutama dalam penyerapan tenaga kerja.
Hippindo berharap Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta bersikap cermat sebelum mengesahkan Raperda KTR. Seluruh masukan dari pemangku kepentingan terdampak diminta untuk dipertimbangkan kembali.
BACA JUGA:
"Kami akan tetap kawal Raperda KTR ini. Jangn industri dan produk legal ini yang sudah taat aturan, justru dipersulit. Bikin aturan baru justru justru bisa memicu pertambahan rokok ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan," tutupnya.