Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan pengendalian tembakau menjadi salah satu prioritas strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembangunan kesehatan.

Penegasan itu disampaikan saat membuka Konferensi Tingkat Tinggi Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development (APCAT) ke-8 di Jakarta.

Forum APCAT ke-8 dihadiri para delegasi dari berbagai kota di Indonesia dan kawasan Asia Pasifik. Pertemuan ini menjadi ruang berbagi praktik baik serta penguatan kolaborasi antarpemerintah kota dalam merumuskan kebijakan kesehatan masyarakat.

Dalam forum tersebut, Rano menyinggung langkah panjang yang ditempuh Pemprov DKI Jakarta dalam pengendalian tembakau, termasuk pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok oleh DPRD DKI Jakarta setelah melalui proses lebih dari 15 tahun.

"Regulasi tersebut selaras dengan praktik baik global, antara lain mencakup pelarangan merokok dan penggunaan rokok elektrik di ruang publik dan tempat kerja, pembatasan penjualan produk tembakau di titik penjualan tertentu, serta larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau," kata Rano di Hotel JW Marriott, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 26 Januari.

Pemprov DKI Jakarta, kata Rano, menyiapkan mekanisme pemantauan lintas perangkat daerah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif. Penegakan aturan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, dengan dukungan sistem pelaporan masyarakat.

Pengendalian tembakau juga diintegrasikan dalam ekosistem digital Jakarta melalui aplikasi JAKI. Melalui aplikasi tersebut, warga dapat melaporkan pelanggaran kawasan tanpa rokok. Sepanjang 2024, Pemprov DKI Jakarta menerima ratusan laporan setiap bulan dari masyarakat.

"Esensi kebijakan kawasan tanpa rokok bukanlah pelarangan total, melainkan pengaturan ruang bersama secara adil dan berimbang. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan aktivitas ekonomi. Industri tetap dapat berjalan, namun dengan pengaturan yang lebih tegas agar kesehatan publik menjadi prioritas utama," tegas Rano.

Selain penegakan regulasi, Pemprov DKI Jakarta juga mengembangkan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di fasilitas pelayanan kesehatan. Klinik-klinik UBM disiapkan untuk memberikan dukungan medis dan konseling bagi warga yang ingin berhenti merokok.

Rano turut menyoroti maraknya penggunaan rokok elektrik dan produk tembakau alternatif, terutama di kalangan anak muda. Menurut dia, anggapan bahwa rokok elektrik lebih aman perlu diluruskan, sehingga peredarannya harus dibatasi dengan penguatan perlindungan bagi anak di bawah umur.

"Upaya pengendalian tembakau di Jakarta bukan sekadar penetapan aturan, melainkan gerakan kolektif untuk melindungi masa depan warga dari ancaman penyakit katastrofik. Kami meyakini bahwa masyarakat yang sehat merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi kota yang berkelanjutan," ujarnya.

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk terus berkolaborasi melalui APCAT dengan berbagi praktik baik dan memperkuat kepemimpinan lokal dalam pengendalian tembakau di kawasan Asia Pasifik.

"Marilah kita bersinergi untuk mewujudkan kota-kota yang lebih sehat, lebih produktif, dan bebas asap rokok di seluruh kawasan Asia Pasifik demi generasi masa depan," tutup Rano.