Bagikan:

JAKARTA - Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta untuk mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berlangsung alot dan penuh interupsi pada hari ini. Rapat bahkan molor hampir satu jam karena kuorum kehadiran anggota dewan tak kunjung terpenuhi.

Agenda paripurna mencakup pengesahan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Penempatan Jaringan Utilitas, Kawasan Tanpa Rokok, serta Perubahan Bentuk Badan Hukum PAM JAYA menjadi Perseroan Daerah.

Tak lama setelah rapat dibuka, interupsi langsung datang dari Anggota Fraksi PSI Bun Joi Phiau. Ia mempersoalkan keabsahan rapat karena kehadiran fisik anggota dewan belum memenuhi kuorum dua per tiga dari total 106 anggota.

Namun pimpinan rapat tetap melanjutkan jalannya paripurna. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliami menyebut kehadiran anggota saat itu sudah 69 orang dan masih menunggu beberapa anggota lain yang sedang dalam perjalanan.

"Rapat tetap kita mulai sambil menunggu teman-teman yang sedang menuju ke sini," ujar Rany di ruang paripurna gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 23 Desember.

Setelah jumlah kehadiran mencapai 75 anggota, skors dicabut dan rapat dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan. Tiga Raperda, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Jaringan Utilitas, dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok disepakati secara bulat oleh anggota dewan yang hadir.

Berbeda dengan Raperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya. Dari 75 anggota yang hadir, 11 menyatakan menolak. Fraksi PSI menjadi yang paling vokal menolak pengesahan Raperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya.

“Sebelas menolak. Apakah bisa disepakati pengesahan Raperda Perubahan Badan Hukum PAM JAYA?" tanya Rani sebelum mengetukkan palu tanda pengesahan.

Usai pengesahan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan antara pimpinan DPRD dan pihak eksekutif. Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno kemudian menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah.

Rano mengapresiasi dinamika pembahasan di DPRD, termasuk berbagai catatan kritis yang disampaikan fraksi-fraksi. Menurutnya, persetujuan empat Raperda mencerminkan sinergi legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan strategis Jakarta.

"Persetujuan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan yang memperkuat arah pembangunan Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing, berkeadilan, dan berkelanjutan," tutur Rano.

Ia menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan memperbarui Perda Nomor 8 Tahun 2006 dan memperkuat komitmen wajib belajar 13 tahun. Sementara Raperda Jaringan Utilitas ditujukan untuk mengakhiri persoalan galian berulang dan semrawut infrastruktur bawah tanah.

Untuk Kawasan Tanpa Rokok, Rano menegaskan kebijakan ini bukan pelarangan total, melainkan upaya melindungi hak masyarakat atas udara bersih. Adapun perubahan badan hukum PAM Jaya, menurutnya, ditujukan memperkuat kelembagaan dan mendukung target layanan air minum 100 persen pada 2029, dengan tetap menjaga prinsip tata kelola dan kepentingan publik.