JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam penyusunan raperda tersebut, Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengusulkan penambahan detail tempat umum yang masuk dalam kawasan tanpa rokok.
Kawasan yang dimaksud adalah tempat hiburan malam seperti tempat karaoke, klub malam, hingga kafe live music. Usulan ini direspons oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Dalam rapat paripurna penyampaian jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda KTR, Pramono setuju dengan usulan tersebut.
"Menanggapi pandangan dan pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok," kata Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 27 Mei.
Ketentuan dilarang merokok pada tempat hiburan malam, menurut Pramono, memang sudah diterapkan di beberapa negara. Sehingga, ada peluang Jakarta juga menerapkan larangan tersebut.
"Beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan seperti bar, diskotik sekaligus memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain," jelas Pramono.
Sebelumnya, Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengusulkan pendetailan frasa "tempat umum" yang masuk dalam kawasan tanpa rokok di Pasal 4 huruf h dan Pasal 14 Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Gerindra meminta tempat hiburan malam disertakan dalam ketentuan kawasan dilarang merokok.
"Dalam Pasal 4 huruf h, disebutkan tempat umum sebagai bagian dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta dalam Pasal 14 yang memperjelas jenis-jenis tempat umum tersebut, perlu dilakukan penambahan lokasi/area yaitu pada tempat hiburan malam seperti karaoke, club malam, cafe live music, karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok," urai Anggota Fraksi Gerindra Ali Lubis dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi, Senin, 26 Mei.
Gerindra menilai, aturan ini bisa diterapkan di Jakarta karena sejumlah negara di Australia, Amerika, dan Eropa telah menjalankan ketentuan serupa.
"Upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok sepatutnya diatur dalam ketentuan-ketentuan agar manfaat dan tujuan atas pembatasan adanya kawasan tanpa rokok dapat tercapai," tutur Ali.
Sebagai informasi, saat ini Jakarta belum memiliki peraturan daerah yang mengatur kawasan tanpa rokok. Saat ini, aturan terkait larangan merokok di ruang publik masih diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
BACA JUGA:
Sementara itu, dalam draf Raperda KTR yang tengah disusun, pada Pasal 4 disebutkan bahwa kawasan tanla rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian.
Kemudian, pada Pasal 14 dirincikan jenis-jenis tempat umum yang dimaksud pada Pasal 14, mulai dari pasar modern, pasar tradisional, hotel atau tempat penginapan, apartemen/rusun, restoran atau rumah makan, tempat rekreasi atau tempat hiburan, halte, terminal/stasiun/pelabuhan/bandar udara, balai pertemuan, dan tempat umum lainnya.