JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menuntaskan dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati Sudewa atau Sudewo. Peruntukkan uang yang sudah dikumpulkan dari para calon akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
“Ini masih didalami untuk keperluan apa uang sebanyak itu,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip melalui YouTube resmi KPK, Rabu, 21 Januari.
Asep lebih lanjut meyakini uang yang dikumpulkan dari pemerasan calon perangkat desa pasti berjumlah besar. Sebab, baru di satu kecamatan saja, jumlah yang ditemukan KPK mencapai Rp2,6 miliar.
Apalagi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah ada 21 kecamatan selain Kecamatan Jakenan. “Jadi kira-kira sebesar itulah. Nanti akhirnya gitu. Kalau di keseluruhan kecamatan. Seperti itu. Ini uang yang sangat besar ya,” tegas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa bersama Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jakenan; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tarif sebesar Rp165-225 juta harus dibayar calon perangkat desa (caperdes). Angka ini disebut telah dimark-up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari Rp125-150 juta.
Ada ancaman juga yang disampaikan, yakni berupa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya jika caperdes tak mau menyerahkan uang.
Saat operasi senyap itu, KPK kemudian mengamankan Rp2,6 miliar yang tadinya disimpan dalam karung.
Akibat perbuatannya, Sudewo bersama dkk disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Mereka juga ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan ini akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.