Mau Bagaimanapun juga, Sesuai dengan Perundang-Undangan Pesepeda Wajib Melintas di Jalur Kiri
Pengendara berplat AA berhadapan dengan peleton sepeda roadbike (Foto: Instagram @goshow.cc)

Bagikan:

JAKARTA - Sebuah foto pengendara sepeda motor berpelat AA dan gerombolan pesepeda balap atau roadbike tiba-tiba ramai dibincangkan di media sosial. Dalam foto tersebut, pengendara motor mengacungkan jari tengah pada gerombolan sepeda yang memenuhi ruas Jalan Jenderal Sudirman.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menegaskan bahwa pesepeda yang kecepatannya berada di bawah kendadaan bermotor, mau bagaimanapun juga, wajib berada di jalur paling kiri.

Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Para pesepeda yang berada di jalur lalu lintas bersama-sama dengan kendaraan motor lainnya, tentu wajib mengambil jalur paling kiri. Sehingga aspek keselamatan dan keamanan pada saat berada di ruang jalan itu bisa terpenuhi," kata Syafrin kepada wartawan, Minggu, 30 Mei.

Soal pemberian sanksi bagi pesepeda "nakal" di jalan raya, Syafrin menyerahkan penindakan kepada kepolisian. Sementara, Pemprov DKI memiliki tugas untuk menyiapkan sarana, serta sosialisasi dan edukasi mengenai ketertiban berlalu lintas.

"Terkait dengan sanksi, itu menjadi kewenangannya rekan-rekan di kepolisian. Kami dari Pemprov berusaha untuk menyiapkan fasilitas yang ada. Baik dari sisi sarana-prasarana, penunjang. Sehingga, kegiatan untuk sepeda yang animonya demikian tinggi di Jakarta ini bisa terfasilitasi dengan baik," jelasnya.

Terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya akan melakukan penindakan tegas berupa tilang kepada para pesepeda yang melanggar lalu lintas dengan melintasi jalur kanan.

"Ada pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 299," kata Sambodo, Sabtu, 29 Mei.

Diketahui, Pasal 299 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ disebutkan bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.

Namun, kata Sambodo, penilangan pada pesepeda akan dilakukan jika jalur khusus roadbike resmi dibuka. Saat ini, tengah ada uji coba lintasan roadbike di jalan layang nontol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.

"Kita siapkan jalur khusus roadbike. Setelah jalur itu operasional, kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," ungkap Sambodo.

Awal masalah

Tanpa dijelaskan, kita mengerti bahwa pengendara sepeda motor mengungkapkan kekesalannya karena jalan raya dipenuhi pesepeda, dari foto itu. Apalagi, foto tersebut dipotret pada hari Rabu, notabene hari kerja.

Setelah ramai diperbincangkan, akun Instagram goshow.cc memberi klarifikasi. Dalam unggahan keterangan berbahasa Inggris, akun itu menyebut mereka tengah bersepeda bersama dalam rangka merayakan ulang tahun salah satu anggota komunitasnya.

Akun goshow.cc mengaku mereka berkendara di jalur kanan untuk melewati lalu lintas turun di Dukuh Atas. Hal ini disebabkan oleh bus yang menyeberang ke underpass Dukuh Atas. Setelah menyeberang, para pesepeda roadbike itu ingin kembali ke lajur kiri, tiba-tiba ada pesepeda motor yang menyalip dan mengacungkan jari tengah.

Unggahan ini ditanggapi oleh komunitas pesepeda Bike to Work. Dalam akun Twitternya, B2WIndonesia menganggap pesepeda roadbike dalam foto tersebut egois.

"Yang juga harus dikemukakan dan ditegaskan adalah mereka yang termasuk perilakunya tidak tertolong lagi itu, ya, sebagian dari pengguna sepeda balap, sepeda sport. mereka sudah keterlaluan. mereka egois," tulis akun B2WIndonesia.

Bike to Work sependapat bahwa acungan jari tengah pengendara sepeda motor menjengkelkan. Tapi, pesepeda balap yang disalip juga terbuktu salah.

"Yang mereka (pesepeda roadbike dalam foto) abaikan: undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan itu sebetulnya mengatur pengguna jalan untuk urusan transportasi, bukan untuk berolahraga. bukan pula (apalagi) melayani ego orang per orang," ungkapnya.