JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, memastikan pihaknya akan membahas semua usulan terkait mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada). Baik usulan Golkar dan PKB soal Pilkada melalui DPRD, maupun usulan PDIP yakni Pilkada langsung melalui e-voting.
"Dua hal dulu. Satu, kami ini selalu berpegangan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang paling tinggi namanya Konstitusi. Konstitusi kita mengamanahkan terkait dengan pemilihan kepala daerah, pemilihan gubernur, bupati, dan walikota itu dipilih diksinya menggunakan kata demokratis. Pasal 18 ayat 4," ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari.
"Gubernur, bupati, walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis. itu Satu," sambungnya.
Kedua, lanjut Rifqinizamy, pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tidak masuk dalam bab tentang Pemilu di konstitusi, dalam hal ini pasal 22E. Ia menegaskan, Pemilu diselenggarakan hanya untuk memilih presiden, wakil P
Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan anggota DPRD.
"Karena itu, kata demokratis ini kalau kita mau cari rujukannya apa sih yang dimaksud dengan demokratis, itu kita bisa baca dari original intent, risalah pembentukan pasal 18 ayat 4 pada saat amandemen konstitusi kedua tahun 2000. Pada saat itu pembentuk Undang-Undang Dasar tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah," jelasnya.
"Ada yang usulin langsung, ada yang usulin melalui DPRD, ada yang usulin bentuk lain misalnya langsung ditunjuk seperti di Jogja atau bentuk-bentuk asimetris. Oleh karena itu, baik usulan PDI Perjuangan, usulan Golkar, usulan Gerindra, usulan PKB sepanjang memenuhi indikator demokratis, Komisi II pasti akan membahasnya," lanjut Rifqinizamy.
Jika persoalan ini clear, ia menyebut, selanjutnya baru bicara teknis. "Nanti kalau kita sepakat modelnya misalnya langsung, teknisnya gimana. Kalau kita sepakat ini DPRD, teknisnya gimana," kata Rifqinizamy.
"Semua model ini kan sudah pernah kita coba di Indonesia. Yang dulunya jelek kita sempurnakan, ya kan, yang bagus kita ambil," pungkas Legislator NasDem itu.
BACA JUGA:
Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) secara tegas menyatakan sikapnya terkait polemik pemilihan kepala daerah (Pilkada). Partai besutan Megawati Soekarnoputri ini menegaskan pentingnya kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Sikap ini dituangkan dalam Rekomendasi Eksternal Rakernas I PDIP yang dibacakan oleh Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh, Jamaluddin Idham, di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta, Senin, 12 Januari.
“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan Rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap lima tahun,” kata Jamaluddin dalam gelaran Rakernas I PDIP.
Alih-alih dipilih DPRD, PDIP merekomendasikan transformasi sistem pemungutan suara dan penguatan integritas penyelenggara. Sehingga, kualitas demokrasi bisa terus terjaga.
“Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic, serta mencegah pembiayaan rekomendasi calon atau mahar politik,” ungkap Jamaluddin.