JAKARTA - Kasus yang menuduh Myanmar melakukan genosida terhadap etnis minoritas muslim, Rohingya, mulai dibuka kembali di pengadilan tertinggi PBB.
Ini akan menjadi kasus genosida pertama yang akan disidangkan secara penuh oleh Mahkamah Internasional (ICJ), dalam lebih dari satu dekade. ICJ akan memulai sidang yang menyeret junta militer Myanmar pada Senin 12 Januari pagi waktu setempat.
Vonis pada sidang ini diperkirakan juga akan berdampak pada kasus genosida Israel di Gaza yang diajukan Afrika Selatan ke ICJ.
“Kasus ini kemungkinan akan menetapkan preseden penting tentang bagaimana genosida didefinisikan dan bagaimana hal itu dapat dibuktikan, dan bagaimana pelanggaran dapat diperbaiki,” kata Nicholas Koumjian, kepala Mekanisme Investigasi Independen PBB untuk Myanmar, kepada Reuters, dikutip dari NBC News.
BACA JUGA:
Gambia, negara Afrika Barat yang mayoritas penduduknya muslim, mengajukan kasus genosida Rohingya ini ke ICJ — juga dikenal sebagai Mahkamah Dunia — pada tahun 2019.
Gambia menuding Myanmar melakukan genosida terhadap Rohingya, minoritas yang mayoritas Muslim di negara bagian Rakhine yang terpencil di bagian barat.
Myanmar diketahui telah membantah tuduhan genosida tersebut.
Myanmar menolak tuduhan pembunuhan, pemerkosaan massal, dan pembakaran di tengah serangan militer tahun 2017 yang memaksa setidaknya 730.000 anggota kelompok minoritas Muslim di negaranya, Rohingya, mengungsi ke Bangladesh.