Tolak Pelabelan Genosida Terkait Etnis Rohingya oleh AS, Junta Myanmar: Jauh dari Kenyataan, Tidak Dapat Diverifikasi
Ilustrasi pengungsi Rohingya. (Wikimedia Commons/Seyyed Mahmoud Hosseini/Tasnim News Agency)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah junta militer Myanmar menolak pelabelan genosida terhadap etnis Rohingya oleh Amerika Serikat, mengatakan mereka tidak pernah terlibat dalam tindakan seperti itu.

"Narasi yang disebutkan dalam pidato Menteri Luar Negeri (Amerika Serikat) ditemukan jauh dari kenyataan. Dan, referensi yang dibuat juga dari sumber yang tidak dapat diandalkan dan tidak dapat diverifikasi," kata Kementerian Luar Negeri Myanmar dalam sebuah pernyataan yang dirilis Selasa malam, melansir Kyodo News 23 Maret.

Pernyataan itu muncul setelah Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengumumkan penunjukan tersebut pada hari Senin sambil menggambarkan kekejaman terhadap minoritas Muslim sebagai "meluas dan sistematis."

Keputusan untuk mengkategorikan insiden itu sebagai genosida dicapai, setelah meninjau dokumentasi terperinci yang dikumpulkan oleh organisasi hak asasi manusia dan sumber-sumber lain yang tidak memihak, serta melalui upaya pencarian fakta pemerintah sendiri, menurut Menlu Blinken.

Kementerian Luar Negeri Myanmar mengatakan dengan tegas menolak pernyataan Menlu Blinken, menggambarkannya sebagai bermotivasi politik dan sama saja dengan campur tangan dalam urusan internal negara berdaulat.

Pada tahun 2017, ketika negara itu diperintah oleh pemerintah sipil yang kemudian digulingkan, militer melakukan kampanye melawan Rohingya yang sebagian besar tinggal di Negara Bagian Rakhine barat negara itu. Lebih dari 9.000 tewas dalam kekerasan dan lebih dari 740.000 terpaksa mengungsi ke negara tetangga, Bangladesh.

Mahkamah Internasional pada tahun 2019 memulai sidang tentang dugaan penganiayaan dan genosida terhadap minoritas Rohingya. Tahun berikutnya, ICJ mengeluarkan perintah sementara bagi Myanmar, untuk mengambil 'semua tindakan' untuk mengakhiri penganiayaan terhadap Rohingya.

Diketahui, audiensi yang bertujuan untuk menentukan apakah genosida dilakukan terus berlanjut di Den Haag, Belanda.

Berdasarkan konvensi PBB, genosida merupakan tindakan seperti membunuh dan menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius, "dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras atau agama." 

Kudeta Myanmar. Redaksi VOI terus menyatukan situasi politik di salah satu negara anggota ASEAN itu. Korban dari warga sipil terus berjatuhan. Pembaca bisa mengikuti berita seputar kudeta militer Myanmar dengan mengetuk tautan ini.