Bagikan:

JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan penyederhanaan multipartai untuk mereformasi sistem politik.

Sikap tersebut disampaikan Ketua DPD PDIP Aceh Jamaluddin Idham saat membacakan rekomendasi eksternal saat penutupan Rakernas I PDIP, yang digelar di Beach City International Stadium, Jakarta, Senin, 12 Januari.

"Reformasi sistem politik dilakukan dengan mendorong sistem multipartai sederhana dan menegaskan bahwa peserta pemilu legislatif adalah partai politik, guna mewujudkan sistem multipartai sederhana sebagai padanan pelaksanaan sistem presidensial," kata Jamaluddin saat membacakan rekomendasi itu.

Terkait poin rekomendasi ini, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan ada beberapa cara untuk menyederhanakan sistem multipartai. Pertama, memperketat proses administrasi saat pendaftaran partai politik.

"Jangan terlalu memudahkan pendaftaran partai politik itu. Jadi perketat persyaratan untuk pendaftaran keikutsertaan di dalam pemilu. Itu secara administratif," kata Andreas kepada wartawan di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Jakarta Selatan yang dikutip Selasa, 13 Januari.

Penyederhanaan ini, sambung Andreas, bisa juga dilakukan dengan mengubah ambang batas parlemen. Cara ini disebutnya lebih efisien dan efektif saat pengambilan keputusan di parlemen.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu mencontohkan, apabila ada satu partai politik yang tidak memenuhi 13 kursi di parlemen pengambilan keputusan bisa lebih sulit.

"Penyederhanaan itu juga bisa melalui thresold. Nah, ini kita bicara soal efektivitas di dalam pengambilan keputusan," kata Andreas.

"Jadi maksud daripada multipartai sederhana itu adalah efektifitas di dalam proses pengambilan keputusan dan bagaimana caranya secara administratif dan secara politis," pungkasnya.