Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar M Sarmuji menolak usulan penghapusan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold). Menurutnya, Parliamentary Threshold merupakan instrumen konstitusional dan demokratis untuk mendukung penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia.

"Ya itu instrumen untuk kita menuju sistem multipartai sederhana. Sistem multipartai sederhana itu yang paling kompatibel dengan sistem pemerintahan presidensial," ujar Sarmuji di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Februari.

Ketua Fraksi Golkar DPR itu menekankan sistem pemerintahan presidensial telah termaktub sebagai amanah dalam Undang-Undang Dasar (UUD).

"Jadi instrumen apa saja yang bisa diterapkan untuk menuju sistem multipartai sederhana Golkar pasti akan setuju," kata Sarmuji.

Mengenai angka ambang batas parlemen, Sarmuji mengatakan Golkar menunggu pembahasan dengan fraksi lain di DPR. Terpenting, kata dia, aturan ambang batas parlemen harus tetap ada.

"Ya, angka nanti bisa dibicarakan ya, angkanya bisa dibicarakan berapa yang yang bisa disepakati bersama," katanya.

"Tetapi yang paling penting kita harus menyadari bahwa parliamentary threshold itu merupakan salah satu instrumen untuk menuju sistem multipartai sederhana," imbuh Sarmuji.