Bagikan:

JAKARTA - Partai Demokrat menghargai usulan partai-partai politik untuk menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di atas 4 persen.

Kendati demikian, Demokrat masih akan menghitung berapa angka ideal untuk batas parpol masuk Senayan.

Diketahui, Partai NasDem mengusulkan PT naik dari 4 persen menjadi 7 persen.

Sementara Partai Golkar, menyarankan hanya naik menjadi 5 persen.

Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan agar ambang batas parlemen diturunkan, mengingat banyaknya suara calon legislatif yang terbuang. Karena itu, ia menyebut, Partai Demokrat akan mengkalkulasi angka ideal untuk aturan PT.

"Ambang batas parlemen hari ini itu 4 persen berlaku di nasional, berlaku di DPR RI. Karena tidak berlaku di DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, 4 persen. Dan ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan akibat terlalu banyaknya, karena terlalu tingginya parliamentary threshold, maka banyak suara yang tidak terwakilkan karena terpangkas oleh parliamentary threshold. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi meminta hasil keputusannya agar diturunkan," ujar Herman Khaeron di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Februari.

"Nah, kalau sekarang kemudian ada yang meminta naik, tentu kami menghormatinya. Itu adalah hak dari partai-partai untuk menempatkan angka idealnya," sambungnya.

Namun bagi Demokrat, kata Herman, tentu masih mempertimbangkan berbagai aspek. Karena kalaupun pada revisi Undang-Undang Pemilu memiliki hak yang sama, menurutnya, pasal ini tidak bisa berdiri sendiri karena ada keputusan Mahkamah Konstitusi.

"(Maka) kami akan nanti berhitung berapa angka ideal yang tepat untuk ini menjadi batas parlemen," katanya.

Meski begitu, Herman tak menampik akan adanya kenaikan aturan ambang batas parlemen. Menurutnya, semua perubahan terkait aturan pemilu bisa saja terjadi.

"Semuanya serba mungkin selama ada reasoning dan dasar yang kuat gitu ya," jelasnya.

"Namun tentu sekali lagi, pasal ini tidak berdiri sendiri karena ada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan terlalu besarnya 4 persen ini sebagai ambang batas parlemen. Jadi itu yang sedang kami kaji," sambung anggota Komisi VI DPR itu.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 7 persen. NasDem menilai, peningkatan ambang batas parlemen diperlukan untuk menyederhanakan sistem multipartai menjadiselected partydan diklaim akan mengoptimalkan kinerja demokrasi bagi segenap masyarakat.

Namun sejumlah partai politik menilai usulan menaikkan ambang batas parlemen atauparliamentary thresholdmenjadi 7 persen terlalu tinggi dan berpotensi menyempitkan representasi politik di parlemen. Seperti Golkar yang hanya mematok angka 5 persen untuk sebuah presidential Threshold.

Isu ini pun akan menjadi salah satu materi pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR.