Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang Rp5 miliar yang ditemukan dalam lima koper saat penggeledahan di Ciputat, Tangerang Selatan juga berkaitan dengan urusan cukai.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat mengumumkan Budiman Bayu Prasojo selaku tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi importasi barang pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Penetapan ini disebutnya didasari temuan duit tersebut.

"Uang-uang yang ditemukan dan diamankan dalam penggeledahan tersebut diduga berasal dari proses-proses kepabeanan dan juga cukai. Nah, ini sudah bercampur di situ," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Februari.

Meski begitu, Budi menekankan pendalaman masih terus dilakukan. Budiman masih menjalani pemeriksaan setelah ditangkap di kantor pusat DJBC sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tentu masih akan terus didalami oleh penyidik, ya, berkaitan dengan penerimaan tersebut," tegasnya.

Adapun Budiman sudah pernah diperiksa penyidik pada Senin, 23 Februari lalu. Dia didalami beberapa hal, di antaranya terkait kewenangan yang dimiliki Direktorat Penindakan dan Penyidikan (DitP2) DJBC.

Dikutip dari beberapa sumber, DitP2 DJBC punya serangkaian tugas seperti pengawasan, intelijen serta operasi pencegahan dan penindakan atas pelanggaran aturan kepabeanan dan cukai. Unit ini juga bertanggung jawab menghalau masuknya barang ilegal, termasuk yang bercukai palsu, selundupan, dan lainnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Pemufakatan jahat ini didasari Peraturan Menteri Keuangan. Dalam beleid ini ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Dari pemufakatan jahat ini, Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.

Akibat pengondisian tersebut barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT BR kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC.

Adapun dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar di beberapa rumah aman atau safe house dengan rincian:

1. Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar;

2. Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD182.900;

3. Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta;

4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000;

5. Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar;

6. Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar; dan

7. 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Kemudian ditemukan juga Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang dalam lima koper di safe house yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Penyidik mendapati barang bukti tersebut saat melakukan penggeledahan pada Jumat, 13 Februari lalu.