JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Budiman Bayu Prasojo selaku pegawai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) pada hari ini. Penangkapan dilakukan di kantornya dan pemeriksaan intensif kini sedang dilaksanakan.
“Terkait dengan perkara di Bea Cukai bahwa dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BPP,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Februari.
“BPP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih
Penangkapan tadi dilakukan sekitar pukul 16.00 dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” sambung dia.
Budi menyatakan Bayu ditangkap terkait gratifikasi. Dia menyebut penetapan tersangka ini sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Penetapan tersangka BPP ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik, juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan,” tegasnya.
Selain itu, temuan uang Rp5 miliar dalam lima koper juga disebut Budi jadi dasar KPK menetapkan Budiman sebagai tersangka.
Adapun temuan itu didapat dari rumah aman atau safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
“Dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya. Sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” ujarnya.
Budiman Bayu diketahui sudah pernah diperiksa penyidik pada Senin, 23 Februari lalu. Dia didalami beberapa hal, di antaranya terkait kewenangan yang dimiliki Direktorat Penindakan dan Penyidikan (DitP2) DJBC.
Dikutip dari beberapa sumber, DitP2 DJBC punya serangkaian tugas seperti pengawasan, intelijen serta operasi pencegahan dan penindakan atas pelanggaran aturan kepabeanan dan cukai. Unit ini juga bertanggung jawab menghalau masuknya barang ilegal, termasuk yang bercukai palsu, selundupan, dan lainnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Pemufakatan jahat ini didasari Peraturan Menteri Keuangan. Dalam beleid ini ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Dari pemufakatan jahat ini, Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.
Akibat pengondisian tersebut barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
BACA JUGA:
Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT BR kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC.
Adapun dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar di beberapa rumah aman atau safe house dengan rincian:
1. Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar;
2. Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD182.900;
3. Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta;
4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000;
5. Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar;
6. Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar; dan
7. 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Kemudian ditemukan juga Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang dalam lima koper di safe house yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Penyidik mendapati barang bukti tersebut saat melakukan penggeledahan pada Jumat, 13 Februari lalu.