Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan membuka peluang penyelesaian perkara dugaan ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui mekanisme restorative justice (RJ), khususnya terhadap terlapor Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Hal itu disampaikan Ade usai melakukan koordinasi singkat dengan penyidik Polda Metro Jaya, terkait pemanggilan para pelapor dalam perkara tersebut.

“Memang ada permohonan restoratif dari pihak klaster pertama, termasuk terkait pertemuan Bang Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Bapak Joko Widodo. Itu yang menjadi pembahasan kami dipanggil hari ini,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 12 Januari 2026.

Menurut Ade, pihaknya pada prinsipnya tidak menutup pintu terhadap upaya perdamaian selama dilakukan dengan itikad baik dan sesuai prosedur hukum.

“Kami menyambut baik upaya restoratif justice. Kalau memang itu adalah jalan yang baik, kenapa harus memenjarakan orang. Kami terbuka untuk itu,” katanya.

Meski demikian, Ade menegaskan penerapan RJ hanya dimungkinkan untuk klaster tertentu. Ia menilai terdapat perbedaan posisi hukum antara klaster pertama dengan klaster kedua dalam perkara ini.

“Untuk klaster kedua, kami tetap mendorong agar segera dilimpahkan dan diuji di pengadilan. Tetapi untuk Bang Eggi dan Damai Hari Lubis, itu masih kami pertimbangkan,” tegasnya.

Ade menyebut, keputusan akhir terkait RJ tetap akan dikonsultasikan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo selaku pelapor utama.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Ini harus dikomunikasikan dengan Bapak di Solo. Apakah kami ikut dalam perdamaian atau tidak, itu menunggu arahan beliau,” jelasnya.

Ia menambahkan, Peradi Bersatu pada prinsipnya akan merespons setiap langkah hukum yang bersifat baik dan mengedepankan kemanusiaan.

“Kami tidak menutup pintu untuk restorative justice. Semua akan dipertimbangkan secara menyeluruh dan dikaji bersama penyidik,” pungkasnya.