Bagikan:

JAKARTA - Status tersangka Rismon dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi dicabut setelah permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) disetujui oleh pelapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, proses RJ diawali dengan pengajuan permohonan dari pihak tersangka kepada penyidik.

“Kalau sudah proses mekanisme restorative justice itu dilalui, ada tahapan permohonan dari tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 17 April 2026.

Setelah permohonan diajukan, kata Budi, penyidik kemudian meminta persetujuan dari pelapor. Jika disetujui, perkara selanjutnya dibahas melalui gelar perkara khusus untuk memastikan seluruh syarat terpenuhi.

“Setelah permohonan, terus didalami, disampaikan pelapor juga menyetujui dilakukan mekanisme gelar perkara khusus restorative justice,” katanya.

Budi menyebut, dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik memutuskan menghentikan penanganan kasus melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan diterbitkannya SP3, Rismon resmi bebas dari status tersangka dalam perkara tersebut.

“Setelah itu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3. Artinya secara otomatis status hukum tersangka bagi saudara RS sudah dicabut,” pungkasnya.