JAKARTA - Isu ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), adalah palsu telah beredar di publik sejak lama, dan kembali mengemuka mengemuka pada tahun 2025, setelah Jokowi tak lagi menjabat. Tuduhan tersebut berasal dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin Eggi Sudjana, yang menilai ada indikasi manipulasi dokumen akademik Jokowi.
Beberapa pengkritik lain, termasuk Roy Suryo, yang mulanya mengangkat aspek teknis seperti jenis font hingga mesin ketik yang digunakan dalam skripsi Jokowi. Apalagi bergabungnya dua alumni UGM lainya Rismon Sianipar yang ahli forensik dan Dokter Tifausia. Mereka semakin getol mempermasalahkan ijazah Jokowi. Termasuk meminta klarifikasi ke UGM saat itu.
Melihat semakin kuatnya publik menyoal ijazah Jokowi dan meragukan keabsahan Ijazahnya. Meski kebzahan ijazah Jokowi sudah dijawab Rektor UGM, Ova Emilia Sp.Og. PHD telah menjawab keraguan soal status Pendidikan Jokowi adalah alumni UGM tahun 1985, publik sepertinya belum puas dengan pernyataan rektor UGM.
Polisi pun secara diam-diam melakukan penyelidikan tentang keabsahan ijazah Jokowi. Pada 9 Desember 2024, Eggi Sudjana (TPUA) Presiden Perkumpulan Pengusaha Muslim Indonesia (PPMI), melaporkan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi laporan itu dilayangan Egi ke Bareskrim Polri.
Polri kemudian menerima dokumen-dokumen asli dari Jokowi, termasuk ijazah SMA dan S1, untuk dilakukan verifikasi forensik. Selama penyelidikan, Polri menyatakan akan melakukan proses “prosedural dan profesional” sambil menunggu hasil laboratorium forensik.
Hasil Pengujian Forensik oleh Bareskrim, Pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri mengumumkan hasil uji labfor (laboratorium forensik) terhadap ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM.
Pemeriksaan mencakup berbagai elemen, antara lain bahan kertas, pengaman kertas, teknik pencetakan, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tinta tanda tangan dekan dan rektor. Hasilnya, dokumen ijazah Jokowi dan ijazah pembanding (dari tiga mahasiswa seangkatan di UGM) identik, yang menurut penyidik menunjukkan bahwa ijazah tersebut “berasal dari satu produk yang sama.”
Polri juga menguji skripsi Jokowi secara forensik: ditemukan konsistensi dengan mesin tik era lama dan metode pencetakan letterpress, sesuai penuturan pemilik percetakan saat itu. Selain itu, Bareskrim menyelidiki latar belakang pendidikan Jokowi (SMA UGM, kuliah, skripsi) dengan memeriksa saksi, dokumen, dan melakukan gelar perkara.
Kesimpulan Bareskrim: Tidak Ada Unsur Pidana
Dari hasil gelar perkara, Bareskrim menyatakan tidak ditemukan tindak pidana dalam laporan ijazah palsu ini. Karena itu, penyelidikan ijazah Jokowi dihentikan.
Polri juga menegaskan bahwa Jokowi memang lulus dari Fakultas Kehutanan UGM dan menyandang ijazah S1 yang sah.
Meskipun Bareskrim menutup penyelidikan atas dugaan ijazah palsu, ada langkah terpisah di Polda Metro Jaya. Pada 7 November 2025, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Atas dasar laporan pendukung Jokowi yang meresa gerah terus mengusik Jokowi.
Mereka dibagi menjadi dua klaster:
Klaster pertama (5 orang): ES, KTR, MRF, RE, DHL. (Eggi Sudjana , Kurnia Tri Rohyani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Abdullah Alkatiri, pengacara Egi Sujana menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan atas penetapam kliennya sebagai tersangka. Menurut Egi, pihaknya saat itu sedang melakukan pembelaan terhadap kliennya Gus Nur (Sugi Nur Raharja), Penetapan tersangkanya dinilai ganjil dan tidak profesional kerena belum diperika dan dimintai keterangan, tetapi sudah ditetapkan tersangka. Diduga adalah laporan balik pihak Jokowi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Klaster kedua (3 orang): RS Roy Suryo, RHS, dan TT. Yang diduga antara lain Roy Suryo, RHS atau Rismon Hasiholan Sianipar, dan TT atau Tifauzia Tyassuma, ketiga orang inilah yang berupaya getol memburu ijazah Jokowi dan sampai terkahir mereka masih yakin ada kejanggalan ijazah Jokowi.
Pasal yang dikenakan, pada tersangka kombinasi KUHP dan UU ITE, misalnya Pasal 310 (pencemaran nama baik), Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dari UU ITE (Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara dan “pendalaman secara saintifik”, termasuk pemeriksaan ahli: ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa. Sampai Polda Metro Jaya kemudian memanggil para tersangka untuk diperiksa dan klarifikasi.
Dua Jalur Penanganan Terpisah
Bareskrim Polri menangani aspek pidana dari tuduhan pemalsuan ijazah terhadap Jokowi, dan menyatakan bahwa tidak ada unsur kriminal setelah uji forensik. Di sisi lain, Polda Metro Jaya menindak laporan yang lebih luas, termasuk dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan manipulasi data elektronik. Artinya, kasus ini tak sekadar soal keaslian dokumen, tetapi juga soal penyebaran tuduhan dan dampak reputasi publik.
Uji laboratorium forensik oleh Bareskrim menjadi momen kunci: dengan pemeriksaan mendalam (kertas, tinta, cap, tanda tangan), hasil identik dengan pembanding memperkuat pernyataan keaslian ijazah. Validasi skripsi melalui analisis mesin tik dan metode pencetakan menunjukkan bahwa tuduhan “font modern” atau manipulasi dokumen yang sebelumnya dituduhkan mereka tidak terbukti dalam konteks forensik.
Tantangan Hukum dan Kebebasan Berpendapat
Isu ijazah ini tidak hanya bersifat akademis tetapi juga politis: pelapor dari TPUA menyiratkan bahwa ini bukan hanya soal kejujuran akademik, tetapi berkaitan dengan legitimasi kepemimpinan.
Penetapan tersangka di Polda Metro bisa dilihat sebagai upaya hukum menjangkau para penyebar tuduhan, bukan hanya menguji ijazah itu sendiri. Namun penegakan hukum itu dapat dilihat sebagai upaya menghalangi kebebasan berpendapat.
Kasus ini memprodusir dilema antara kebebasan membuat kritik/polemik publik dan batas-batas hukum (pencemaran nama baik, fitnah, manipulasi data). Penegakan hukum terhadap penyebar tuduhan tidak otomatis menandakan represi; proses polisi melibatkan gelar perkara dan ahli menunjukkan adanya mekanisme hukum yang digunakan untuk menilai kredibilitas tuduhan.
Perjalanan pengujian tuduhan ijazah palsu Jokowi menunjukkan dinamika kompleks antara verifikasi forensik, pelaporan publik, dan penegakan hukum. Walaupun Bareskrim menyatakan ijazah asli dan menghentikan penyelidikan pidana, Polda Metro Jaya tetap menindak gin penyebar tuduhan melalui penetapan tersangka atas dasar pencemaran nama baik dan manipulasi data. Ini bukan hanya soal keakuratan dokumen akademik, tetapi juga soal bagaimana sistem hukum menangani kontroversi publik di era disinformasi.
Mantan Ketua Ketua Ketua Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie.menyarankan baiknya Roy Surya cs dan Jokowi untuk berdamai, "Suruh mereka mau berdamai tidak" ujarnya.
Sementara Pengacara Roy Surya CS, Ahmad Khozinudin terang-terangan menolak berdamai, tidak boleh antara orang yang batil ada kerjasama. Ia menyatakan saat ini pihaknya ingin mengejukan gelar perkara. Dan mengajukan 4 nama sebagai saksi ahli.