Bagikan:

SOLO – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, bersama tim kuasa hukumnya tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu yang kembali mencuat.

Jokowi mengatakan, tuduhan tersebut sebenarnya sudah dibantah secara terbuka oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk oleh rektor dan dekan Fakultas Kehutanan. Namun, karena isu ini terus beredar, pihaknya kini menimbang opsi hukum untuk menindaklanjuti.

“Sedang dipertimbangkan oleh pengacara untuk dikaji lebih dalam. Pernyataan dari rektor UGM, dekan Fakultas Kehutanan, semuanya sudah disampaikan dengan jelas,” ujar Jokowi di kediamannya di Jalan Kutai Utara No. 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jumat 11 April.

Jokowi menegaskan bahwa dirinya benar-benar kuliah di Fakultas Kehutanan UGM dan ijazah yang dimilikinya adalah asli.

“Kita ingin menunjukkan bahwa saya betul-betul kuliah di Fakultas Kehutanan, dan ijazahnya benar-benar dikeluarkan oleh UGM. Itu sudah disampaikan secara terbuka, berkali-kali,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang mempermasalahkan hal-hal teknis seperti kesalahan penulisan huruf atau angka dalam dokumen.

“Kalau ini terus diurusi soal huruf, nanti soal angka, tidak akan selesai-selesai,” ujarnya.

Jokowi menambahkan, pihak-pihak yang menudingnya harus bisa membuktikan tuduhan tersebut. Sementara ia dan tim hukum telah menunjukkan bukti dan fakta tentang keaslian ijazahnya.

Saat ditanya lebih lanjut soal bentuk langkah hukum yang akan diambil, Jokowi meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada tim kuasa hukum.

“Itu masih dikaji oleh pengacara. Silakan ditanyakan ke mereka,” katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (9/4/2025), tim kuasa hukum Jokowi telah menemui mantan presiden itu di kediamannya untuk membahas tindak lanjut dari tuduhan tersebut.

Salah satu anggota tim hukum, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun langkah-langkah hukum yang tepat. Dengan status Jokowi yang kini sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden maupun pejabat publik, pendekatan hukum yang akan ditempuh juga berbeda.

Yakup menilai tuduhan ijazah palsu yang terus disebarkan merupakan bentuk penyebaran berita bohong yang mengarah pada fitnah. Ia pun mengimbau agar semua pihak menghentikan penyebaran informasi tersebut.