Bagikan:

JAKARTA — Pengajuan restorative justice (RJ) oleh tersangka Rismon Sianipar dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu terhadap mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih berproses dan belum mencapai keputusan akhir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa mekanisme RJ tidak dapat serta-merta dikabulkan karena harus melalui sejumlah tahapan sesuai prosedur.

“Ini masih dalam tahap proses. Dalam mekanisme restorative justice, harus ada permohonan dari tersangka kepada korban atau pelapor,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 April 2026.

Ia menjelaskan, setelah permohonan diajukan, keputusan sepenuhnya berada di tangan pelapor atau korban. Jika disetujui, proses akan dilanjutkan ke tahap gelar perkara, baik secara internal maupun eksternal oleh penyidik.

“Apabila sudah disetujui dan memenuhi persyaratan restorative justice, maka akan dilakukan RJ,” ucapnya.

Budi menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan terkait permohonan yang diajukan Rismon. Proses masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Jadi kami masih menunggu karena proses perkara masih berjalan,” tandasnya.