Bagikan:

JAKARTA - Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar mengklaim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kalah telak dalam proses gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, karena tidak mau menunjukkan ijazah tersebut.

“Dan pada kesempatan ini memang kelihatan. Pihak Dirtipidum itu kalah telak. Kalah telak dalam arti, bahwa menunjukkan nggak usah ijazahnya Pak Jokowi dalam versi analog, versi digital pun tidak berani menunjukkan kepada kami dalam monitor,” ujar Rismon kepada wartawan, Rabu, 9 Juli.

Rismon juga mengklaim telah melucuti Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dengan cara memaparkan semua hasil analisanya. Hal itu bukan sebagai kebencian tapi dari bentuk kecintaannya terhadap institusi Polri.

“Betapa menakutkan fakta itu kepada Pak Dirtipidum dan tadi ya kami telanjangilah habis-habisan. Laboratorium forensik Bareskrim terpaksa kami telanjangi bukan karena kami benci, tetapi kami menginginkan forensik yang bermartabat, independen, tidak diatur, tidak dimanipulasi,” ungkapnya.

Tujuannya semata agar Polri semakin independen dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun ketika menangani suatu perkara.

Bahkan, Rismon juga menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun harusnya tak punya otoritas mengatur hasil dari forensik.

“Oleh karena itu sebenarnya kalau didengarkan oleh Pak Presiden Prabowo, sebaiknya, Pak lembaga forensik itu harus dikeluarkan dari kepolisian. Supaya menjadi lembaga independen yang dipercaya oleh publik,” kata Rismon.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri disebut bakal melaksanakan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu, 9 Juli.

Proses gelar perkara khusus itu sempat diagendakan pada 3 Juli. Namun, ditunda karena adanya surat permohonan penundaan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Pada surat itu, TPUA memohon kepada Bareskrim Polri untuk melibatkan beberapa nama-nama dalam proses gelar perkara khusus tersebut.

Nama-nama yang dimaksud yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPR RI, pakar telematika Roy Suryo, dan akademisi sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Rismon Hasiholan Sianipar.