Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, Yakub Hasibuan, menyatakan proses gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu telah selesai dilakukan oleh Bareskrim Polri. Hasilnya, penyelidikan dinilai sudah sesuai prosedur, dan kasus ini resmi ditutup.

“Jadi gelar perkara khusus hari ini sudah selesai dan mengonfirmasi bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri itu sudah sesuai dengan SOP yang seharusnya. Jadi, case closed,” ujar Yakub kepada wartawan, Rabu, 9 Juli.

Yakub menjelaskan, dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)—termasuk Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar—tidak mampu menunjukkan adanya cacat hukum dalam proses penyelidikan sebelumnya.

“Mereka tidak berhasil menunjukkan di mana letak cacatnya penyelidikan Bareskrim,” ungkap Yakub.

Lebih lanjut, kata Yakub, TPUA juga tidak menghadirkan alat bukti baru atau novum yang cukup untuk membuka kembali kasus yang telah diselidiki sejak tahun lalu.

“Mereka juga tidak berhasil memberikan bukti baru. Tidak ada yang bisa dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa ada dugaan ijazah palsu,” ucapnya.

Gelar perkara khusus tersebut berlangsung selama sekitar lima jam, dimulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengagendakan gelar perkara pada 3 Juli, namun ditunda atas permintaan TPUA. Dalam surat penundaan tersebut, TPUA meminta agar sejumlah pihak turut dilibatkan, seperti Komnas HAM, DPR RI, pakar telematika Roy Suryo, serta akademisi dan alumni UGM Rismon Hasiholan Sianipar.

Namun hingga gelar perkara selesai digelar, tak ada novum yang membuat kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi bisa dibuka kembali secara hukum.