JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar mengungkapkan bahwa dirinya diwajibkan melapor ke Polda Metro Jaya, setiap hari Senin dan hari Kamis.
Meski wajib lapor, pakar digital forensik itu membantah dirinya sebagai tahanan kota.
“Hari ini kami diwajibkan wajib lapor tiap hari Kamis. Terima kasih Pak Penyidik. Artinya, kami juga jadi tahanan kota nggak? Enggak,” ungkap Rismon kepada media di Polda Metro Jaya.
Rismon menegaskan, dirinya dan tim tengah mengajukan sejumlah ahli digital forensik serta pakar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Langkah itu dilakukan untuk membuktikan bahwa analisis yang mereka lakukan terhadap dokumen ijazah Jokowi murni menggunakan metode digital image processing, bukan rekayasa atau manipulasi seperti yang dituduhkan.
“Polisi sampai saat ini tidak bisa menunjukkan mana yang kami edit. Digital image processing itu hal yang sangat umum dilakukan dalam kajian ilmiah. Ilmuwan jangan dibungkam. Kalau cari-cari pasal itu gampang,” tuturnya.
Rismon juga mengingatkan pentingnya menjaga ruang demokrasi agar masyarakat, akademisi, dan peneliti tidak takut menyampaikan kajian maupun kritik, terutama saat ancaman pasal ITE dapat dijerat hingga 12 tahun penjara.
“Ini bisa jadi terjadi pada kami, dan besok kepada kalian. Jadi kita harus bela demokrasi di Republik ini. Apapun itu, kita berhak menganalisa dokumen publik dari seorang pejabat,” tuturnya.
BACA JUGA:
Dikesempatan yang sama , Roy Suryo menegaskan bahwa timnya mengapresiasi langkah penyidik yang membuka ruang pengajuan ahli. Menurutnya, para ahli yang mereka hadirkan merupakan penyusun undang-undang ITE dan memiliki rekam jejak panjang dalam pemerintahan maupun akademisi.
Roy juga menyoroti penerapan pasal 32 dan 35 UU ITE terhadap kasus ini yang dinilainya keliru.
“Berkali-kali mereka mengatakan ijazahnya analog. Pasal 32-35 itu tentang dokumen elektronik. Jadi salah besar,” tegasnya.
Selain mengajukan para ahli, tim hukum Roy Suryo dan Rismon juga menyerahkan permohonan gelar perkara khusus agar kasus ini bisa dibuka secara terang-benderang.
Dalam kesempatan itu, Roy kembali menyinggung absennya lintasan stempel pada ijazah yang dipersoalkan.
“Apapun ijazah yang ditampilkan, tetap tidak ada lintasan stempelnya,” tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya pada Kamis 20 November 2025 siang, untuk menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus kepada penyidik.
Khozinudin mengaku, permohonan gelar perkara khusus sebenarnya telah diajukan sejak 21 Juli 2025, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
“Hari ini kami kembali mengirim surat permohonan gelar perkara khusus karena sebelumnya tidak ada progres dari Kabawasidik Reskrim Polda Metro Jaya,” katanya.