JAKARTA - Rismon Hasiholan Sianipar membantah kabar yang menyebut dirinya menerima uang dalam proses damai terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Rismon menegaskan, langkah restorative justice (RJ) yang ditempuh merupakan inisiatif pribadinya. Ia menyebut proses tersebut berangkat dari riset yang dilakukannya sendiri.
“Pertama saya ingin mengklarifikasi isu-isu di luar sana bahwa saya menerima miliaran, puluhan miliar, bahkan disebut sampai Rp50 miliar. Itu tidak benar,” kata Rismon di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 April 2026.
Menurut Rismon, tidak masuk akal jika dirinya menerima uang setelah menyampaikan permintaan maaf dan mendapat maaf dari pihak yang dirugikan. Ia justru merasa berada pada posisi yang seharusnya memberikan ganti rugi.
BACA JUGA:
“Coba bayangkan, saya meminta maaf lalu dimaafkan, tapi malah diberi uang. Logikanya di mana?” ujarnya.
Rismon juga menyebut Joko Widodo bersama Gibran Rakabuming Raka tidak menuntut ganti rugi secara materiil dalam proses tersebut.
“Justru saya yang seharusnya memberikan ganti rugi kepada Pak Jokowi. Tapi Pak Jokowi dan Mas Gibran tidak menuntut secara materi,” pungkasnya.