JAKARTA - Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menandatangani kesepakatan restorative justice (RJ) dengan para pelapor di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 1 April 2026.
Dalam kesempatan itu, Rismon menegaskan bahwa proses RJ dilakukan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Saya sampaikan kepada pengacara saya, Jahmada Girsang, lalu diproses di Polda Metro Jaya. Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru, yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun resolusi,” katanya kepada media di, Rabu, 1 April 2026.
Rismon juga menyatakan akan menuntaskan penelitian terbarunya dengan kesimpulan yang berbeda dari sebelumnya.
Ia menegaskan penelitian yang dilakukannya bersifat independen, sebagaimana saat dirinya terlibat dalam penyusunan buku terkait isu tersebut.
“Seperti saat penyusunan buku JWP, itu adalah penelitian independen. Sekitar 49 sampai 50 halaman ditulis oleh Roy Suryo, saya 480 halaman, dan sekitar 160 halaman oleh Dokter Tifa. Masing-masing memiliki kontribusi independen. Karena itu, saya tidak wajib meminta izin kepada siapa pun, karena penelitian harus bebas dari kepentingan apa pun, termasuk politik,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan pelapor, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi penyelesaian perkara dengan Rismon.
BACA JUGA:
Ia menyebut suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh apresiasi terhadap proses negosiasi.
“Bang Rismon kini adalah sahabat kami. Pertemuan berlangsung hangat, dan pengacara beliau sangat baik dalam bernegosiasi, sesuai amanat Undang-Undang Advokat,” kata Ade.
Ade menegaskan para pihak sepakat mengakhiri perkara tersebut dan meminta agar persoalan ini tidak lagi dipolemikkan.
“Kami senang dengan hasil ini. Persoalan ini tidak perlu lagi digoreng atau dibahas ke belakang,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan proses hukum terhadap pihak lain yang masih dalam tahap penyidikan tetap berjalan dan akan dibuktikan di pengadilan.
Pelapor lainnya, Maret Sueken, mengatakan keputusan RJ diambil atas dasar niat baik dari kedua belah pihak.
“Kami para pelapor, dengan niat dan itikad baik, bersama Rismon telah menempuh langkah strategis melalui RJ,” ucapnya.
Ia menambahkan, kesepakatan damai ini sejalan dengan sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya juga memilih pendekatan serupa.
Dalam kesepakatan tersebut, para pelapor secara resmi menyatakan tidak melanjutkan perkara terhadap Rismon di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun, keputusan ini tidak berlaku bagi pihak lain yang terkait dalam polemik yang sama.
Dengan adanya kesepakatan restorative justice ini, proses hukum terhadap Rismon Sianipar dinyatakan berakhir. Penandatanganan kesepakatan berlangsung sekitar dua jam.