JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi mengabulkan gugatan pembatalan merek Tekipo. Majelis hakim menyatakan bahwa merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek perkakas otomotif ternama, Tekiro, yang telah terdaftar lebih dahulu di Indonesia.
Dalam putusan perkara nomor 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, hakim menegaskan bahwa pendaftaran merek Tekipo mengandung unsur iktikad tidak baik karena sengaja meniru merek milik penggugat.
Putusan Hakim: Tekipo Terbukti Mengandung Iktikad Tidak Baik
Majelis hakim menilai penggunaan nama Tekipo sangat berisiko membingungkan konsumen karena kemiripan visual dan fonetik dengan Tekiro pada jenis barang yang sama.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal pendaftaran merek-merek Tekipo dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan segala akibat hukumnya," bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dikutip dari situs resmi PN Jakpus, Kamis (25/12/2025).
BACA JUGA:
Selain membatalkan pendaftaran, hakim juga memerintahkan DJKI selaku Tergugat II untuk segera:
- Mencoret pendaftaran merek Tekipo dari Daftar Umum Merek.
- Mengumumkan pembatalan tersebut dalam Berita Resmi Merek.
- Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp4.064.000.
Respon PT Altama Surya Anugerah: Kemenangan Kepastian Hukum
PT Altama Surya Anugerah, selaku pemilik sah pemegang merek Tekiro, menyambut baik putusan ini. Direktur Utama PT Altama Surya Anugerah, Oscar Andrew Sutjiadi, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga integritas merek yang telah dibangun bertahun-tahun.
“Putusan ini menegaskan bahwa hukum melindungi merek yang dibangun dengan kerja keras dan iktikad baik. Tekiro akan terus berkomitmen menjadi merek nasional Indonesia yang terpercaya,” tegas Oscar dalam keterangan tertulisnya.
Himbauan kepada Distributor dan Konsumen
Manajemen perusahaan mengimbau kepada seluruh mitra usaha, distributor, dan konsumen setia agar selalu memastikan keaslian produk dan merujuk pada produk Tekiro yang sah secara hukum.
Kuasa hukum penggugat, Amris Pulungan, juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum ini. Putusan ini diharapkan menjadi preseden positif bagi iklim usaha di Indonesia, sekaligus memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai fondasi utama kepercayaan konsumen.