Bagikan:

JAKARTA — Gerakan Indonesia Cerah (GIC) menilai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) oleh pemerintah menjadi langkah tepat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri polemik terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Koordinator GIC, Febry Wahyuni Sabran, mengatakan PP tersebut hadir dalam konteks yang sesuai dengan dinamika yang berkembang dan menjawab kebutuhan mendesak akan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan kepolisian.

“Penerbitan PP ini sudah tepat konteks dengan situasi yang berkembang. Dampaknya sangat signifikan karena memberikan kepastian hukum yang selama ini dibutuhkan,” kata Febry dalam keterangannya, Selasa 23 Desember.

Menurut Febry, terbitnya PP secara tidak langsung juga mengakhiri perdebatan yang dipicu oleh sejumlah tokoh dalam Komite Reformasi Polri. Dengan adanya PP, Perpol 10/2025 dipastikan tidak bermasalah secara hukum dan mendapatkan perlindungan yang kuat dalam implementasinya.

Ia menilai, PP memiliki kedudukan hierarki hukum yang lebih tinggi dibandingkan Perpol, sehingga memperkuat legitimasi dan daya ikat substansi yang diatur di dalamnya. PP juga berfungsi sebagai instrumen proteksi yang mengamankan Perpol 10/2025 dari potensi gugatan atau persoalan hukum di masa depan.

“PP ini menjadi benteng perlindungan. Dengan hierarki yang lebih tinggi, Perpol 10/2025 memiliki landasan hukum yang lebih kokoh dan tidak mudah dipersoalkan,” ujarnya.

Secara substansial, Febry menilai PP mempertegas orientasi dan tujuan reformasi serta profesionalisasi Polri sebagaimana dirancang dalam Perpol 10/2025. Ia menyebut, penerbitan PP memiliki dimensi strategis, baik dari sisi tata peraturan perundang-undangan maupun dari sisi kebijakan publik.

Lebih jauh, Febry menegaskan bahwa PP tersebut juga menutup perdebatan mengenai konstitusionalitas Perpol 10/2025. Dengan adanya regulasi yang diterbitkan langsung oleh pemerintah, tudingan bahwa Perpol bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi tidak relevan.

“PP ini memberikan legitimasi hukum yang lebih tinggi, sehingga perdebatan soal konstitusionalitas Perpol 10/2025 secara efektif sudah selesai,” katanya.

Ia juga melihat langkah ini sebagai cerminan sinergi yang baik antara pemerintah dan kepemimpinan Polri. Menurutnya, keselarasan visi antara Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi faktor penting dalam mendorong reformasi kepolisian yang berkelanjutan.

“Ini menunjukkan adanya koordinasi dan kesamaan visi antara pemerintah dan Polri dalam membangun institusi kepolisian yang profesional dan modern,” ujar Febry.

Ke depan, GIC berharap penerbitan PP tersebut dapat menjadi preseden positif dalam pengelolaan kebijakan publik, khususnya kebijakan strategis yang membutuhkan dukungan politik dan kepastian hukum yang kuat.

Febry menekankan, tantangan selanjutnya adalah memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.