JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menegaskan bahwa status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat digugat melalui mekanisme perdata, melainkan hanya bisa dipersoalkan melalui proses pemakzulan atau impeachment oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan, konstitusi telah mengatur secara tegas mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden yang telah dilantik.
“Berkaitan dengan status wakil presiden, berdasarkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945, wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR, bukan melalui gugatan perdata,” ujar Sunoto di Jakarta, Senin, 22 Desember.
Sunoto menjelaskan, gugatan perdata yang diajukan Subhan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak dapat dilanjutkan karena PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.
Menurut dia, pokok gugatan yang diajukan penggugat pada dasarnya mempersoalkan keputusan KPU. Sementara itu, keputusan KPU merupakan objek sengketa tata usaha negara.
“Substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara. Berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, kewenangan untuk mengadili berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Sunoto.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan perkara berhenti pada tahap putusan sela dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Ketika amar putusan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang, itu sudah merupakan putusan akhir yang mengakhiri perkara. Tentu pihak yang tidak puas masih dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan,” ujarnya.
Perkara dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tersebut terdaftar sejak 29 Agustus 2025. Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran dan KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait persyaratan pencalonan wakil presiden.
Penggugat mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran yang tercatat pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004, serta UTS Insearch Sydney pada 2004–2007. Menurut Subhan, kedua institusi tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai lembaga pendidikan setara sekolah menengah atas sebagaimana disyaratkan undang-undang.
BACA JUGA:
Atas dasar itu, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah, serta menghukum para tergugat membayar ganti rugi.
Dalam petitumnya, Subhan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta yang diminta untuk disetorkan ke kas negara.