MAKASSAR – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat agenda reformasi kepolisian sebagai salah satu prioritas utama pembaruan hukum nasional. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam kuliah umum di Auditorium Al Jibra Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Yusril mengatakan, reformasi institusi Polri kini memasuki tahap penting setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga.
Putusan tersebut, menurutnya, harus segera ditindaklanjuti pemerintah karena menjadi bagian dari penataan ulang sistem kepolisian sesuai tuntutan publik.
“Keputusan MK terkait kepolisian akan dijadikan rujukan bagi pemerintah. Ini akan menjadi dasar bagi penyusunan langkah reformasi untuk memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas Polri,” ujar Yusril dikutip Antara, Senin 24 November.
Ia menambahkan, sejalan dengan itu Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang beranggotakan 10 tokoh dan bertugas menyerap aspirasi masyarakat serta merumuskan rekomendasi strategis.
“Komisi ini bekerja menampung aspirasi masyarakat, menindaklanjuti tuntutan publik yang muncul awal September lalu. Dalam waktu tiga bulan, hasilnya akan disampaikan kepada Presiden,” ujarnya.
BACA JUGA:
Yusril menegaskan bahwa percepatan reformasi kepolisian merupakan langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat demokrasi dan penegakan hukum.
“Ini merupakan bagian dari pembaruan besar yang sedang dilakukan pemerintah,” ucapnya.
Selain agenda reformasi Polri, pemerintah juga tengah merampungkan sejumlah regulasi prioritas di bidang hukum seperti RUU Restorative Justice dan RUU pelaksanaan hukuman mati, serta penyesuaian undang-undang pemilu dan partai politik.