Bagikan:

JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyebutkan perang siber atau cyber war merupakan medan perang baru yang dapat memicu ketegangan antarnegara. Hampir satu dekade kebelakang, potensi perang ini terus digaungkan.

"Bahkan diramalkan bisa memicu ketegangan antarnegara yang berimbas pada terancamnya kedamaian dunia," kata Panglima TNI dalam sambutan yang dibacakan oleh Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono saat membuka 'Seminar Sumber Daya Siber Nasional,' bertempat di Rumah Perubahan, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat dilansir Antara, Kamis, 27 Mei.

Bahkan, lanjut dia, penyerangan secara terbatas sudah terjadi berkali-kali oleh beberapa negara. Kondisi ini, menurut panglima, dapat diasumsikan sebagai uji coba. Beberapa negara telah sibuk untuk mengantisipasinya.

Caranya lewat pembentukan berbagai unit khusus seperti cyber army, cyber naval, cyber air force, cyber military, cyber troops, maupun cyber force.

"Hal ini mengindikasikan bahwa setiap negara di dunia harus mampu mengembangkan kekuatan pertahanan sibernya agar dapat menahan serangan dari berbagai pihak. Inilah yang kemudian melahirkan ancaman baru dalam dunia internasional, berupa perang siber (cyber warfare)," ucap Marsekal Hadi.

Kebijakan pemerintah tentang Pertahanan Siber sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Dan, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Merupakan Pondasi Membangun Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Nasional Secara Organik.

Secara organik maksudnya keamanan dan pertahanan nasional dibangun oleh penyelenggara sistem elektronik secara semesta dan berkesinambungan. Sejalan dengan hal tersebut keamanan siber dapat berupa salah satu bentuk dari pertahanan siber, katanya.

Di lain pihak, pertahanan siber dapat berupa pertahanan aktif maupun pertahanan pasif. Pertahanan pasif yang dimaksud dapat tercakup dalam ruang lingkup keamanan siber, kata dia.

"Keamanan siber dan pertahanan siber yang diselenggarakan oleh Negara dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi penting bagi negara, keamanan nasional, maupun menjaga sistem elektronik yang strategis atau kritis bagi kelangsungan pelayanan publik atau kelangsungan negara," kata Hadi.

TNI sendiri telah memiliki Satuan Siber (Satsiber) TNI yang memiliki tugas pokok melaksanakan langkah-langkah cyber attack baik sebagai bagian dari defense maupun sebagai suatu tindakan respons atas serangan yang terjadi.