Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI telah membuka prapendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPBD) tahun ajaran 2021 sejak tanggal 24 Mei hingga 4 Juni untuk jenjang SMP, SMK, dan SMK.

Humas Dinas Pendidikan DKI Taga Radja Gah menjelaskan, masa prapendaftaran dibuka khusus untuk siswa yang memiliki kartu keluarga (KK) Jakarta namun sempat bersekolah di luar daerah, dan ingin melanjutkan sekolahnya di Ibu Kota.

"Ini khusus buat anak-anak yang sekolah di luar Jakarta seperti pesantren atau sekolah di kota lain, tapi mereka orang Jakarta," kata Taga saat dihubungi, Kamis, 27 Mei.

Menurut Taga, prapendaftaran dibutuhkan bagi Dinas Pendidikan untuk menginput data identitas siswa agar tercatat pada sistem sebelum masa PPDB dibuka pada 7 Juni mendatang.

"Pan perlu data masuk, perlu diinput datanya, karena sebelumnya tidak ada datanya. Misalnya, saya punya anak sekolah di Bekasi, nilai-nilainya itu kan enggak ada di sistem daftar nilai rapor siswa (DKI)," ungkap Taga.

"Artinya, yang belum terdaftar maka harus daftar dulu, di-upload dulu nilainya, baru bisa ikut seleksi," lanjut dia.

Ada pun siswa yang melakukan prapendaftaran hanya bisa mengikuti PPDB lewat jalur zonasi dan prestasi. Sementara, siswa yang mendaftar lewat jalur afirmasi merupakan anak yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra TransJakarta, dan anak pindah tugas orang tua serta anak guru.

Tata cara prapendaftaran adalah sebagai berikut:

1. Mengakses laman 

2. Melakukan pendaftaran pada menu registrasi

3. Mengisi formulir secara daring

4. Mencetak tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran

5. Login ke dalam sistem Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login

6. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli

7. Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah

8. Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran