Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir mengatakan tidak ada negara di dunia yang bisa menghadapi online scam sendirian, saat kejahatan tersebut dinilainya telah berevolusi dan menjadi krisis keamanan manusia.

Berbicara pada Sesi Tingkat Tinggi International Conference on Global Partnership against Online Scams di Bangkok, Thailand (17/12), Wamenlu RI juga mengatakan online scam telah menjadi ancaman regional dan membutuhkan tindakan kolektif global.

"Online scams telah berevolusi dari tindakan kriminal terisolasi menjadi aktivitas kriminal berskala industri yang terorganisir. Ini bukan lagi sekadar tantangan penegakan hukum, melainkan krisis keamanan manusia dengan implikasi regional dan global yang nyata," tegasnya, melansir keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (18/12).

Lebih jauh Wamenlu Tata, sapaan akrabnya, menyoroti urgensi ancaman kejahatan transnasional generasi baru yang lintas batas dan canggih akibat penyalahgunaan teknologi, termasuk di Indonesia.

Dalam satu tahun terakhir, lanjutnya, Indonesia mencatat kerugian finansial mencapai 474 juta dolar AS.

Lebih jauh lagi, dimensi kemanusiaan dari kejahatan ini sangatlah kental. Antara tahun 2021 hingga 2025, tercatat lebih dari 12.000 Warga Negara Indonesia (WNI) terdampak, di mana banyak di antaranya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dipaksa menjadi pelaku kejahatan (forced criminality) di online scam centers di kawasan Asia Tenggara.

"Tidak ada satu pun negara di dunia yang dapat menghadapi ancaman ini sendiri. Respons kita harus kolektif, terkoordinasi dan global dalam ruang lingkupnya," seru diplomat yang pernah menjadi Watap RI untuk PBB di New York ini.

Terkait online scam, Indonesia mendorong tiga area prioritas aksi global. Pertama, peningkatan signifikan kerja sama penegakan hukum lintas batas melalui pertukaran intelijen secara real-time dan aksi bersama untuk membongkar jaringan kriminal terorganisir. Kedua, penguatan kerja sama finansial dan siber yang melibatkan unit intelijen keuangan dan regulator digital untuk memutus aliran dana ilegal.

Ketiga, menempatkan korban sebagai pusat penanganan melalui perlindungan, rehabilitasi, dan reintegrasi. Respons global tersebut dapat memanfaatkan mekanisme yang telah ada seperti Bali Process, ASEAN, the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Konvensi UNTOC).

"Ketidakpedulian memberi ruang bagi kriminal, namun kerja sama menciptakan keamanan," tegas Wamenlu Tata menutup pernyataannya.

Diketahui, "International Conference on Global Partnership against Online Scams" diselenggarakan oleh Pemerintah Thailand dan The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Konferensi ini bertujuan membentuk Kemitraan Global Melawan Penipuan Online (Global Partnership against Online Scams). Pertemuan dihadiri menteri dan pejabat tinggi dari 40 negara, serta perwakilan organisasi internasional, kelompok masyarakat madani dan sektor swasta.