Pria di Medan Ketahuan Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Langsung Diamuk Massa
ILUSTRASI/PIXABAY

Bagikan:

MEDAN - Polisi menangani kasus uang palsu di Medan, Sumatera Utara. Satu orang tersangka ditangkap.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan, tersangka itu berinisial V (34), warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.

Penangkapan pelaku berawal dari patroli rutin petugas di Jalan Bunga Raya, Medan. Pada saat itu polisi melihat tersangka sedang diamuk massa di dalam parit.

"Tersangka diamuk massa karena kedapatan membeli rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp20.000. Pelaku ini sudah berulangkali menggunakan uang palsu itu," katanya dikutip Antara, Selasa, 25 Mei.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu itu dari temannya. Selanjutnya petugas membawa V beserta barang bukti ke Kantor Polsek Sunggal untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Ini masih kita dalami, namun terhadap tersangka telah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7/2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.