Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang terlapor terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik 87 korban dengan modus wedding organizer (WO).

Dari hasil pemeriksaan, kelima orang tersebut memiliki peran berbeda di perusahaan yang bergerak di bidang wedding organizer tersebut.

Sementara salah satu dari lima orang terlapor yang diperiksa merupakan pemilik WO bernama Ayu Puspita Dinanti (38) perempuan.

Wanita asal Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur tersebut diketahui menjabat sebagai Direktur pada perusahaan WO tersebut.

"Lima terlapor yang diperiksa berinisial APD (38), HE (45), BDP (49), DHP (33) dan RR (21)," tegas Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz saat dikonfirmasi, Senin, 8 Desember 2025.

Terlapor berinisial HE dan BDP tercatat sebagai warga Pulogadung, Jakarta Timur. Terlapor DHP warga Kecamatan Kraton Yogyakarta dan RR tercatat sebagai warga Cipayung, Jakarta Timur.

"Kelima terlapor diperiksa terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Pasal Pasal 378 dan atau 372 KUHP," ujarnya.

Sementara kejadian terjadi di Pelindo Tower Yos Sudarso, RT 06/013, Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada Sabtu malam, 6 Desember.

"Barang bukti yang disita ada bukti transfer, print out WhatsApp, data catering dan panduan acara pernikahan," kata Kapolres.

Saat ini, kelima terlapor masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penipuan berinisial AP dengan modus wedding organizer (WO) di sejumlah wilayah di Jakarta.

"Para terduga pelaku juga sedang kita dalami peran-perannya. Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar saat dikonfirmasi, Senin, 8 Desember 2025.