Bagikan:

JAKARTA - Hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO) berawal dari pelapor berinisial SO (30), warga Rusunawa Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur yang saat itu akan melangsungkan pernikahan.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz mengatakan, pelapor yang ingin melangsungkan pernikahan menggunakan WO AP atau PT APS.

Korban kemudian melunasi biaya resepsi Rp82.740.000 ke rek BCA atas nama AYU PUSPITA DINANTI.

"Ketika waktu resepsi, ternyata pihak wedding organizer tidak menyiapkan fasilitas (makanan) sesuai dengan kesepakatan," kata Kombes Erick, Senin, 8 Desember 2025.

Sementara dari pihak wedding organizer tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Ternyata masih banyak korban penipuan atau penggelapan lainnya dari wedding organizer tersebut. Ada 87 laporan korban," ujarnya.

Puluhan korban penipuan tersebut berada di sejumlah wilayah Jakarta maupun luar Jakarta. Sementara perkara penipuan modus WO tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Utara.

Kini terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara .

"Para terduga pelaku juga sedang kita dalami peran-perannya. Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar saat dikonfirmasi, Senin, 8 Desember 2025.