Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa dua petinggi PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Edi Witjara dalam kasus dugaan penyimpangan program sinergi new sales broadband Telkomsel. Rencananya kedua petinggi Telkomsel itu diperiksa pada Kamis, 27 Mei.

"Rencananya memang Direktorat Krimimal Khusus akan mengklarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 24 Mei.

Meski demikian, Yusri tak merinci rencana pemeriksaan itu. Termasuk soal awal mula kasus tersebut.

Berdasarkan data, kedua pejabat PT Telkom itu dipanggil beradasarkan surat bernomor B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan nomor B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.

Dalam data itu, keduanya diperiksa tekait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel. Sebab, ada dugaan ketidaksesuaian penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

Dalam perkara itu penyelidik menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.