Bagikan:

YOGYAKARTA - Hak dan kewajiban menjadi dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk menerima penghidupan yang layak. Hak warga negara dibagi menjadi berbagai bidang, mulai dari pendidikan, politik sampai hukum. Lantas apa saja contoh hak warga negara dalam bidang hukum? Simak ulasannya di bawah ini.

Contoh Hak Warga Negara dalam Bidang Hukum

Warga negara memiliki hak dalam bidang hukum. Dikutip dari laman MKRI, DPR dan sumber lainnya, berikut adalah beberapa contohnya:

  • Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28A UUD 1945)
  • Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian dan perlakuan sama di mata hukum (Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945)
  • Hak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi apabila ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan (Pasal 9 UU No. 48 Tahun 2009)
  • Hak untuk hidup, tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (Pasal 28I ayat 1)
  • Hak memperoleh perlindungan hukum, serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi (Pasal 16 dan Pasal 26 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR))
  • Hak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan (Pasal 28I ayat 2)
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
  • Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan, kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B UUD 1945).
  • Hak pemeriksaan perkara jika sudah diajukan ke pengadilan (Pasal 10 ayat 1 UU 48/2009)
  • Hak untuk diadili menurut hukum tanpa diskriminasi (Pasal 4 ayat 2 UU 48/2009)
  • Hak atas penerapan praduga tak bersalah (Pasal 8 ayat 1 UU 48/2009).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal 28A UUD 1945).

Pengertian Hak Warga Negara

Dikutip dari KBBI, hak adalah suatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan, untuk melakukan sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Menurut Srijanti, hak adalah unsur normatif yang memiliki fungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, dan menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Adapun menurut A.S Hikam yang dikutip dari BPSDM Provinsi Jambi, istilah warga negara merujuk pada anggota dari sebuah komunitas yang membentuk suatu negara. Warga negara memiliki hak dan kewajiban yang berlaku dalam Undang-undang serta peraturan perundang-undangan yang lain.

Dengan demikian, seperti yang dikutip dari repository Unikom, hak warga negara adalah suatu hal yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya.

Apa Peran Warga Negara dalam Bidang Hukum?

Dikutip dari academia karya Badur Geliga dari Sekolah Tinggi Ilmu Budaya Islam Syekh Jangkung, peran warga negara di bidang hukum dapat kita lihat dari pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". (Pasal 27 ayat 1)

Demikianlah penjelasan tentang contoh hak warga negara dalam bidang hukum​​​​​. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.