Bagikan:

JAKARTA - Agnez Mo menyambangi Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk bertemu dan berdiskusi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hari ini, Rabu, 19 Februari.

Penyanyi yang sedang menghadapi kasus dengan Ari Bias terkait Undang-Undang Hak Cipta (UUHC), mengatakan kedatangannya untuk mengetahui lebih jauh mengenai UU tersebut.

“Sebenarnya tujuan (saya datang ke sini) untuk belajar apa sih sebenarnya Undang-Undang itu. Karena kalau saya, karena saya warga negara Indonesia, saya maunya taat sama Undang-Undang,” kata Agnez.

Penyanyi 38 tahun itu mengatakan, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menghukumnya sebagai pelanggar hak cipta, menimbulkan kebingungan.

“Saya berdiri bersama Undang-Undang. Tapi sayangnya, karena mungkin ada kasus yang teman-teman juga tahu, akhirnya membuat kebingungan, bukan cuma untuk saya tapi juga untuk penyanyi-penyanyi lain atau pencipta lagu lain yang ada di Indonesia,” tutur Agnez.

“Oleh karena itu, makanya saya pikir bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, sama-sama duduk, sama-sama mendengar, dan sadar hukum. Karena saya tahu, kadang-kadang kita cuma bisa dengar dan lihat line yang ada di dalam media sosial, padahal mungkin Undang-Undangnya tidak seperti itu,” lanjutnya.

Agnez tidak bertemu Menteri Supratman seorang diri. Bersamanya, terdapat pula beberapa nama besar di kancah musik Tanah Air, seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari, dan Kunto Aji.

“Balik seperti yang saya bilang, di sini kita hanya berdiskusi, saya juga membagikan pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan juga sebagai penyanyi. Pada saat di Amerika juga LMK-nyq seperti apa. Saya sendiri sebenarnya bagian dari ‘LMK’ di Amerika, yaitu BMI, selama 12 tahun. Nah itu tadi yang kita juga sempat bahas. Dan semoga ini bisa membantu kedepannya, supaya tidak ada lagi salah tafsir dari Undang-Undang,” pungkas Agnez.