Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan uji materiil Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang diajukan 29 penyanyi anggota Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden, pada Senin, 30 Juni.

Mewakili DPR Ri, I Wayan Sudiarta yang saat ini anggota Komisi III, saat menutup keterangannya, meminta agar MK menolak seluruh permohonan yang diajukan.

“Menyatakan bahwa para pemohon tidak punya ketentuan hukum atau legal standing, sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Sudiarta.

“Menolak permohonan para pemohon seluruhnya, atau setidak-tidaknya permohonan tidak dapat diterima,” lanjutnya.

Sudiarta juga meminta MK untuk menerima seluruh keterangan DPR yang ia sampaikan terhadap poin-poin permohonan para pemohon.

“Menyatakan Pasal 9 ayat 2 dan 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” katanya.

Seperti diketahui, permohonan uji materiil UU Hak Cipta yang dilayangkan anggota VISI, seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Titi DJ, Bernadya, dan lainnya, didasarkan atas potensi mengalami masalah hukum dari pasal-pasal yang diuji tersebut.

Kasus yang dihadapi Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat jadi titik awal, di mana gugatan Ari Bias sebagai penulis lagu “Bilang Saja”, diterima oleh hakim.

Agnez Mo diputus bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar karena tidak meminta izin membawakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga pertunjukan berbeda.