Bagikan:

JAKARTA - Uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan 29 penyanyi anggota Vibrasi Suara Indonesia (VISI) akan berlanjut ke sidang pleno.

Hal ini terungkap lewat surat dari MK kepada Panji Prasetyo selaku kuasa hukum pemohon pada Jumat, 23 Mei pekan lalu, terkait panggilan untuk menghadiri sidang pleno.

“Rapat Permusyawaratan Hakim menetapkan untuk menyelenggarakan Sidang Pleno Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” bunyi surat tersebut.

Adapun sidang pleno akan digelar pada Jumat, 30 Juni pukul 10.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden selaku pembentuk Undang-Undang.

Menanggapi adanya sidang pleno, Panji selaku kuasa hukum pemohon mengatakan bahwa hal ini menandakan uji materiil yang diajukan 29 penyanyi adalah sesuatu yang penting.

"Ini artinya MK butuh pendalaman dengan memanggil pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU. Permohonan yang kami ajukan memang penting untuk dilanjutkan, karena ini menyangkut kepastian hukum,” kata Panji saat dihubungi awak media, Selasa, 27 Mei.

“Putusan MK, kami harap bisa menghentikan tindakan main hakim sendiri dari beberapa pihak,” lanjutnya.

Sebelumnya dalam sidang pendahuluan untuk agenda perbaikan permohonan, Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa permohonan uji materiil yang telah diterima akan dibahas bersama hakim konstitusi lain, untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami bertiga nanti akan mempresentasikan pemohon untuk menjelaskan kepada hakim lain,” kata Saldi. “Nanti kita serahkan kepada semua hakim konstitusi untuk berpendapat. Kalau mereka mengatakan kita masih perlu pendalaman dalam pleno dan mayoritas setuju dibawa ke pleno (akan digelar pleno), tapi kalau mayoritas mengatakan ini tidak perlu pleno dan kita sudah paham, ya tidak pleno.”

Adapun, keputusan akan adanya sidang pleno, akan dikabarkan lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi, pekan depan.

“Perkembangan akan diberitahukan kepada pemohon atau kuasa hukum pemohon lewat kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi. “Ini kalau digelar ke pleno, mislanya, nanti semua pihak yang bertikai kita suruh datang.”